Seorang Ibu di Manggarai Timur Bunuh Bayi Hasil Selingkuh Dengan Tetangga

Borong, seputar-ntt.com – AD (34) seorang ibu rumah tangga asal Kampung Ndilek Waju Mawe, Kecamatan Pocoraka Timur, Kabupaten Manggarai Timur tega membunuh bayi perempuan yang baru saja dilahirkan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, (12/7/2016) sekitar pukul 10 Wita di rumah mertuanya.

Menurut pengakuan AD, bayi tersebut merupakan hasil selingkuh dengan tetangganya. Suami pelaku yang berinisial SN, sudah empat tahun merantau di Makasar dan kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk berselingkuh dengan tetangganya sendiri.

“Mereka melakukan hubungan gelap  sejak suaminya tidak pernah pulang dan tempat kejadiannya di rumah mertuanya. Mereka melakukan hubungan tanpa sepengetahuan mertuanya bahkan masa kehamilannya tanpa di ketahui oleh keluarga dan kedua mertuanya. AD mengaku datang ke Ruteng untuk memeriksa kesehatan dan dokter mendiagnosanya menderita tumor ganas” jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai Okto Selly, Rabu, (13/6/2017).

Okto Selly menjelaskan, selama ini AD melalukan hubungan gelap  dengan tetangganya sebanyak 15 kali tanpa sepengetahuan mertua laki-laki nya. Hasil dari hubungan intim dengan tetangga rumah tersebut membuat pelaku hamil dan melahirnkan seorang bayi perempuan.

Ketika dilahirkan, bayi perempuan tersebut masih dalam keadaan hidup. Mertua perempuan dari AD bernama Sabina Sihung yang baru pulang dari kebun merasa kaget ketika mendengar tangisan bayi dari dalam kamar AD. Sabina mengetuk pintuk namun AD tidak mau membukakan pintu kamar.

“15 menit kemudian pintu dibukakan oleh AD, mertua nya kaget karna ada bayi perempuan diatas tempat tidur dan masih dalam keadaan hidup hidup. Seluruh tubuh korban terdapat bekas cakaran di dada maupun leher. Dada korban membiru dan mulut dan hidung  keluar darah segar” Papar Okto.

Fransiskus Sensi keluarga dari sumai AD kemuan membawa keluar korban dari dalam kamar. Satu jam kemudian korban meninggal karena darah keluar secara terus menerus dari mulut dan hidung korban.

“Setelah mendapat laporan saya bersama enam anggota berangkat ke TKP untuk mengevakusi korban dan ibunya untuk pengobatan dan visum di RSUD Ruteng,” kata Okto.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 3, dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider 351 ayat 3  yakni jika perbuatan tersebut dilakukan orangtuu atau wali akan dikenakan 1/3  dari pasal utama sehingga akumalisinya 20 tahun penjara. (kons hona)

Komentar Anda?

Related posts