Maumere, seputar-ntt.com – Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Herman Jumat, Kamis (3/8/2017) menghadirkan Saksi Ahli dari Universitas Hasanudin Makasar yakni dr. Gatot Susilo Lawrence. Kehadiran dr. Gatot atas permintaan penasehat hukum Herman Jumat yakni Roy Rening dari PADMA Indonesia.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Rahmat Sanjaya dan didampingi Hakim anggota, Dodi Efrizon dan Arief Mahardika ini menitikberatkan pada keterangan dr. Gatot mengenai penyebab kematian dua orang bayi dan seorang perempuan yang dikenal sebagai Marry Grace.
Menurut dr. Gatot, sebelum sampai pada kesimpulan penyebab kematian ketiga orang tersebut perlu dilakukan otopsi atas ketiga tengkorak yang ditemukan. Dari situ baru dapat dipastikan penyebab kematian berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER).
Dikatakan dokter jebolan Ohio University ini, dirinya masih meragukan keilmuan dari dokter yang melakukan otopsi atas tengkorak-tengkorak dari korban pasalnya hasil VER yang diberikan kepada penyidik menggunakan bahasa yang kabur sehingga cukup membingungkan dirinya ketika mempelajari kasus yang terbongkar Januari 2013 silam itu.
Baginya, seorang dokter yang melakukan otopsi harus memberikan penjelasan rinci dalam hasil VER-nya. Jika dokter keliru memberi penjelasan maka hampir pasti proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian bisa keliru sehingga vonis hakim juga dapat keliru.
Dr. Gatot menjelaskan, hasil VER menyebut bahwa ada tengkorak kepala bagian kanan yang retak namun tidak dijelasakan penyebabnya, entah karena pengaruh benda tumpul atau karena adanya memang retak yang disebut “sutura”.
Untuk mengetahui pasti hal ini, lanjutnya, dokter harusnya menjelaskan retaknya tulang tengkorak tersebut terjadi saat sebelum meninggal (ante mortem) atau setelah meninggal (post mortem). Dengan demikian penyidik dapat mengetahui orang ini mati karena dibunuh atau tidak.
Hal yang dapat dilakukan adalah dengan mengecek tanda intravitalitas pada tulang yang ditemukan. Tanda tersebut dapat diketahui dengan menggosok tulang tersebut dengan kain sampai bersih sehingga terlihat penampang tulang tersebut. Kalau ada darah berarti orang tersebut mati setelah adanya benturan demikian pun sebaliknya.
“Saya duga dokter yang lakukan otopsi kurang keilmuan dan pengalaman sehingga hasil VER yang dibuat membingungkan. Kalau dari sisi keilmuan masih keliru,” tegasnya.
Lebih lanjut, dr. Gatot menyarankan dalam proses penyidikan, jika penyidik merasa kurang paham dengan hasil VER, penyidik mestinya lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dokter yang melakukan otopsi sehingga semua penjelasan menjadi jelas.
Untuk diketahui, dokter yang melakukan otopsi atas tengkorak-tengkorak dalam kasus ini adal dr. Eka Rini dari RSUD dr. T.C. Hillers Maumere.(tos)