Siflan Angi Berulah, Fraksi NasDem Sikka “Cuci Tangan”? Ini Litani Tiga Bocah

  • Whatsapp

Maumere, Seputar-ntt.com – Pasca sidang Paripurna III DPRD Sikka dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi terhadap pidato Bupati Sikka atas Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2018, Rabu (14/6) siang, nama Ketua Fraksi NasDem, Siflan Angi,santer menghiasi halaman-halaman media lokal dan banyak dipergunjingkan di media sosial.

Rupanya pernyataan anggota DPRD Sikka tiga periode ini menyulut beragam reaksi dan kebanyakan reaksi kurang puas yang dimunculkan. Pernyataan yang dilontarkannya saat membacakan pemandangan umum Fraksi NasDem, dinilai tidak pada tempat dan waktunya karena substansinya keluar dari agenda sidang. Tak pelak, mantan wartawan ini di-justifikasi sebagai orang yang tidak menghargai harkat dan martabat perempuan karena kata-kata yang digunakan tidak etis.

Pernyataan pribadi atau Fraksi?

Pantauan seputar-ntt.com, siang itu, Rabu (14/6/17) di “Lepo Kula Babong” Fraksi Nasdem mendapat kesempatan kedua setelah Fraksi PDI-Perjuangan untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi. Siflan langsung maju dengan anggunnya menuju mimbar setelah dipersilahkan pimpinan Sidang, Donatus David.

Sebelum membaca pemandangan fraksi, Siflan meminta mengecek apakah jalannya sidang paripurna tersebut disiarkan secara langsung atau tidak oleh RSPD Sikka. Setelah dinyatakan disiarkan secara langsung, Siflan membacakan pemandangan fraksi yang jumlahnya ada 11 butir.

Tidak sampai di situ, ternyata Siflan melanjutkan dengan butir ke-12 yang tidak tercantum dalam copyan pemandangan umum fraksi NasDem.

“Mohon maaf ini tidak diketik dalam pemandangan umum fraksi tetapi merupakan satu kesatuan,” kata Siflan sebelum membacakan butir ke-12.

Pada butir ke-12 inilah yang memunculkan polemik karena pernyataan tersebut keluar dari substansi agenda sidang. Bahkan pimpinan sidang sempat menyela Siflan sebanyak dua kali karena kata-kata yang digunakannya terlalu kasar. Namun Siflan mampu meyakinkan pimpinan sidang untuk melanjutkan litaninya.

Sementara itu, anggota dewan lainnya hanya diam tercengang menikmati litani yang dilantunkan Siflan padahal mereka juga memiliki hak untuk mengajukan interupsi jika merasa sudah di luar jalurnya.

Menyikapi hal ini, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sikka langsung menggelar rapat tertutup usai sidang Paripurna mendengar tanggapan pemerintah atas pemandangan umum fraksi, Jumat (16/6) siang.

Ketua DPRD Sikka, Rafael Raga, mengatakan hal yang disampaikan Siflan tidak bisa dikatakan sebagai pendapat perorangan tetapi itu merupakan pandangan fraksi yang disampaikan oleh ketua fraksi. Karena itu, melalui Banmus, telah diputuskan bahwa yang disampaikan oleh Siflan akan ditelaah apakah melanggar kode etik dan tata tertib DPRD atau tidak sehingga Badan Kehormatan (BK) DPRD Sikka bisa berproses.

“Kalau dengan kata-kata itu, melanggar kode etik. Untuk sanksi dan lain-lain itu nanti Badan Kehormatan yang urus,” tegas Rafael.

Dikatakan Rafael, ketika rapat Banmus dilaksanakan, perwakilan fraksi NasDem mengatakan bahwa pernyataan Siflan merupakan pernyataan pribadi karena tidak tercantum dalam pemandangan umum fraksi. Namun, menurut Rafael hal itu bisa disampaikan atau dipertanggungjawabkan di hadapan BK.

Litani Tiga Bocah

Rupanya polemik di DPRD didengar juga oleh tiga orang bocah. Tanpa menggunakan alas kaki, tiga orang bocah ini menemui beberapa anggota DPRD Sikka yang kebetulan sedang beristirahat di belakang gedung DPRD Sikka.

Dengan sedikit malu-malu mereka langsung memperkenalkan diri sebagai anggota kelompok seni yang mengusung semangat restorasi. Dan tanpa basa-basi mereka langsung melantukan sebuah lagu yang berjudul Restorasi.

Menarik untuk disimak karena amanat lagu yang dinyanyikan meminta agar anggota dewan menyadari diri seutuhnya sebagai anggota Dewan dan bukannya anggota “hewan”. Karena itu, mereka meminta anggotadewan menjaga tutur kata. Sudah saatnya para anggota dewan merevolusi mental masing-masing.

Terpisah, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian Dewanta Dado, menuntut Ketua DPD partai NasDem Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera mengambil sikap terkait polemik yang melibatkan anggota partainya, Siflan Angi, dengan memberikan sanksi organisatoris.

Menurutnya, sanksi merupakan hal yang lumrah karena Siflan secara sah dan meyakinkan telah melecehkan harkat dan martabat kaum perempuan lewat kata-kata yang dikeluarkannya saat sidang paripurna.

“Tindakannya nyata-nyata melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan partai NasDem.  Kata-katanya sudah menjadi polemik dan menjjijikan di mata masyarakat,” kata Meridian.

Meridian menambahkan, Siflan sudah membuat citra partai NasDem tercoreng. Karena itu, sebagai ketua partai, Ansar seharusnya mengembalikan citra partai NasDem.(tos)

 

Komentar Anda?

Related posts