Kalabahi, seputar-ntt.com – Dalam rangka membahas pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pengayoman Tahun 2022, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan didampingi Kasubbag Tata Usaha, Putu Perdana bersilaturahmi ke Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Alor, Yermias Blegur, Jumad, 25/11/2022.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan menyampaikan niatnya untuk selalu berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Alor, terkait dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pengayoman.
Selain itu, Kalapas juga meminta pandangan dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Alor, berkaitan dengan masalah-masalah yang ditemuinya dalam Koperasi Pengayoman Lapas Kelas IIB Kalabahi sebelum dilaksanakan RAT Tahun 2022, agar kedepannya koperasi pengayoman lebih baik lagi.
“Ke depan kami akan melaksanakan RAT bersama pengurus, pengawas, dan anggota. Sebelum dilaksanakannya RAT, kami harap kesediaan Bapak untuk berbagi pandangan dengan kami agar kami dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menangani masalah yang dihadapi dalam koperasi,” ujar Yusup.
Sementara itu, Yermias Blegur selaku Pembina Koperasi di Kabupaten Alor menyampaikan, dirinya sangat mengapresiasi kedatangan Kalapas Kalabahi untuk bertukar pikiran dengan tujuan membangun Koperasi Pengayoman menjadi lebih baik.
“Koperasi pada umumnya memiliki asas kemandirian dan mempunyai Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) yang memuat berbagai aturan dalam pelaksanaan koperasi. Jadi, kalau ada masalah yang ditemui, maka untuk menyelesaikannya harus melakukan rapat luar biasa pengurus dan pengawas untuk mengambil langkah penanganan yang tepat. Setelah itu, dilaksanakan RAT untuk membahasnya bersama seluruh anggota koperasi. Pengurus harus membuat laporan pertanggungjawabannya dan kemudian selaku pimpinan dalam instansi mengecek semua pergerakan uang baik pada unit simpan pinjam, unit pemasaran, maupun pada unit pertokoan,” jelas Yermias.
Tidak hanya itu, Kadis Koperasi juga mengharapkan agar Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi bersama pengurus dan pengawas koperasi meninjau kembali aturan-aturan yang tertuang dalam ADRT, sehingga menurutnya dapat mengikat hal-hal yang berkaitan dengan proses simpan pinjam dan lain-lain dalam pelaksanaan koperasi. (Humas)