Kupang, seputar-ntt.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni kawasan dilarang merokok dan pengaturan pemakaman dihalaman rumah baru akan disosilaisasikan kepada masyarakat setelah ada penetapan secara resmi oleh DPRD Kota Kupang
“Kami dari pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Hukum dan dinas terkait baru mulai melakukan sosialisasi kedua Ranperda itu kepada masyarakat, setelah ada penetapan,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Kupang, Alan Girsang kepada wartawan di Balai Kota Kupang, senin (6/6/2016).
Menurut Girsang, kedua Ranperda itu sudah pasti ditetapkan dalam lanjutan sidang I DPRD Kota Kupang. Pasalnya Perda tersebut sudag di konsultasikan ke Provinsi dan kementerian dan sudah disetujui. Saat ini Pemkot tinggal menunggu waktu penetapannya menjadi peraturan daerah (Perda) sehingga bisa dilakukan sosialisasi lebih awal kepada masyarakat.
“Kedua Ranperda itu perlu disosialisasi lebih awal karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Apalagi kedua perda itu menerapkan denda untuk setiap pelanggarannya,” Kata Alan
Alan mengatakan, sesuai ketentuan yang ada Perda tentang pemakaman, akan diatur denda dan kurungan bagi setiap masyarakat yang melanggar. Hal yanag sama juga untuk perda tentang kawasan merokok, dalam perda juga akan mengatur denda bagi setiap pelanggar, sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara gencar agar bisa diketahui masyarakat sebelum diberlakukan.(riflan hayon)