Kupang, seputar-ntt.com – Wilayah Noelbaki dan sekitarnya telah ditetapkan sebagai daerah Pertanian berasarkan Perda Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2002 lalu. Namun kehadiran Station Pengisihan Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang sepertinya tidak dapat dibendung.
Terbukti, walaupun saat ini SPBU tersebut belum mulai beroperasi namun sekira 2000 m2 lahan pertanian diwilayah tersebut tidak dapat digarap lagi karena saat ini SPBU milik Agustinus Jemi Soleman telah berdiri kokoh diantara rautsan hektar sawah yang sedang digarap masyarakat disana.
Sekretaris Daerah kabupaten Kupang, Hendrik Paut ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Sabtu (5/4/2014) mengaku, penjualan lahan tersebut tidak melibatkan Pemkab Kupang. Namun ketika lahan itu hendak digunakan untuk pembangunan SPBU barulah pihaknya menurunkan tim untuk melakukan pengecekan lapangan.
Dikatakan, setelah menurunkan tim maka pihaknya telah meminta agar pemilik SPBU tidak melanjutkan pembangunan. Alasannya, pembangunan tersebut harus menunggu hasil revisi dari Perda Tata Ruang dan tata wilayah yang prosesnya kini tinggal menunggu kesediaan waktu para wakil rakyat Kabupaten Kupang untuk membahasnya.
“Kita tunggu hasil revisi Perdanya dulu. Nanti kita lihat kalau dalam Perdanya disebutkan wilayah itu merupakan zona campuran maka baru kita bersikap,” kata Paut.
Pembangunan SPBU Noelbaki sendiri pernah diributkan oleh Perhimpunan Petani Pemakai Air (P3A) dan Kelompok Tani Rindu Sejahtera (KTRS). Bahkan 3-4 Agustus 2011 lalu mereka pernah mendatangi para wakil rakyat Kabupaten Kupang menyampaikan keinginan mereka agar pembangunan SPBU milik dari PT Piala Jaya segera dihentikan.
Dalam dengar pendapat yang dihadiri DPRD Kabupten Kupang, pemerintah, Pertamina dan Investor kala itu, para petani mendesak agar pembangunan SPBU oleh investor segera dihentikan. Alasan para petani ketika itu, kehadiran SPBU tersebut sangat berdampak pada persawahan, yang imbasnya mata pencaharian petani akan berkurang.
“Kami minta kepada dewan dan pemerintah agar mendengar keluhan kami, jika SPBU tetap dibangun di area persawahan akan merugikan kami sebagai petani,” tegas salah seorang anggota kelompok tani saat dengar pendapat di gedung DPRD Kabupaten Kupang.
Pihak Pertamina dalam rapat dengar pendapat ini mengaku sudah mengantongi 18 kriteria yang diajukan oleh pihak investor dalam pembangunan SPBU. Sayangnya pertamina sendiri enggan memberikan hasil kepada Dewan maupun kepada pemerintah setempat.
Sedangkan Agustinus Jemi Soleman sebagai pemilik SPBU Noelbaki dalam penjelasannya kepada para wakil rakyat Kabupaten Kupang dan petani mengatakan, pembangunan SPBU telah diajukan ke Pertamina sejak tahun 2009 lalu dengan dua lokasi yang berbeda yaitu Asam tiga Naibonat dan Noelbaki. Untuk Noelbaki lahan yang dipakai 2000 m2.
“Berdasarkan pengakuan warga setempat, lahan itu tidak pernah digarap dan merupakan lahan kosong dan kami sudah menguasainya sejak tahun 1995 dan telah memiliki sertifikat,” kata Soleman.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang Matheos Liu dalam pertemuan ini mengaku dirinya sempat mendapatkan hasil kopian pembangunan SPBU yang telah ditanda tangani oleh pemerintah. “Saya sudah dapat hasil copian yang sempat ditandatangi oleh Bupati Kupang,” tutur Theos Lius.
Sedangkan Ketua Fraksi Golkar, Robby Manoh meminta kepada pihak investor kalau memang mereka memiliki bukti yang cukup, terkait dengan pembangunan SPBU segera ditunjukan agar persoalan ini dapat selesaikan secara arif dan bijaksana,” pinta Robby Manoh.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Octory Gazpers yang kalau itu masih menjabat sebagai Ketua Komisi B, menambahkan berdasarkan Advis plan yang dikeluarkan oleh Bappeda Kabupaten Kupang bukan untuk pembangunan SPBU tetapi lokasi pertanian lahan basah dan pelebaran/pembukaan jalan desa.
Mendengar penjelasan tersebut, Jemi Soleman dengan tenang mengatakan pihaknya tetap menerima saran dan masukan jika dalam pembangunan SPBU ini masih ada persyaratan yang belum diselesaikan, untuk itu pihaknya siap untuk memenuhi segala aturan yang ada.
“Saya sudah berusaha, kalau memang masih ada persyaratan yang belum saya penuhi saya siap untuk melaksanakan sesuai dengan petunjuk yang ada,” pintanya.
Untuk itu Jemi Soleman juga berjanji pihaknya akan mendatangi masyarakat Noelbaki sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat setempat.
Harus diakui bahwa penjualan tanah milik masyarakat memang tidak perlu melibatkan Pemda setempat. Namun Pemda perlu bersikap tegas ketika peraturan daerah yang dibuat bersama para wakil rakyat tidak diindahkan para pengusaha.(sho)