Sulaiman Louk Minta Dibebaskan dari Kasus PT Sasando

  • Whatsapp

Kupang, Seputar-ntt.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Sasando Kupang senilai Rp2 milliar, Sulaiman Marinus Louk meminta majelis hakim untuk dibebaskan. Direktur PT Sasando ini dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaiman dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa yang digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (12/10/2017). Kuasa terdakwa membacakan pembelaan atau pledoi itu secara bergantian.

“Memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, membebaskan terdakwa Sulaiman Marinus Louk dari segala dakwaan dan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU),”kata penasehat hukum, Melkianus Ndaomanu, yang didampingi Yanto MP Ekon, Rian V Kapitan, dan Harri WC Pandie.

Menurut penasehat hukum terdakwa, tuntutan pidana dan besaran uang pengganti kepada terdakwa sangat di luar kewajaran. Tuntutan tersebut cenderung bersifat emosional disertai rasa kebencian yang sangat mendalam kepada terdakwa. Bukan lagi didasarkan atas profesional sebagai penuntut umum.

Ditambahkannya, fakta sidang telah membuktikan uang sisa pembelanjaan mesin cetak dan material kandang ayam yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar Rp104.875.050. Uang tersebut telah disetorkan kembali terdakwa ke kas negara sebelum dilakukannya penyidikan perkara ini.

Sedangkan sisa uang pembelanjaan lainnya, tambahnya, menurut fakta persidangan sampai sekarang masih dalam kekuasaan Yulius M Dauzo yang juga saksi dalam perkara ini. “Hukuman pembayaran uang pengganti secara yuridis tidak dapat dikenakan kepada terdakwa, melainkan kepada Yulius Dauzo. Sesuai pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”tambah dalam persidangan ini.

Jalan persidangan dipimpin hakim ketua Fransisca DP Nino, didampingi hakim anggota Gustap Marpaung dan Ibnu Kholik. Tak lupa majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Senin 16 Oktober dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Sulaiman Marinus Louk dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara.i Diwajibkanembayar denda kerugian kepada negara sebesar Rp200 juta, subsider 1 tahun penjara.Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp257.247.102, subsider 3 tahun 3 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa, kata JPU Yan Tobi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (PLH)

Komentar Anda?

Related posts