Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Kota Kupang akan mengambil tindakan tegas terhadap PT Bumi Flores karena tidak memiliki ijin usaha. Perusahaan yang memiliki pabrik fiber untuk pembuatan perahu ini diprotes masyarakat karena tlah merusak lingkyngan dengan limbah pabrik.
“Kami akan rapat dengan instansi dan badan terkait untuk menindaklanjuti persoalan PT Bumi Flores yang diduga tidak memiliki ijin usaha. Kita akan tutup usaha itu” kata Asisten II Setda Kota Kupang, Djamal Mila Meha kepada wartawan di Hotel T-More Kupang, Kamis 12 Desember 2013.
Keberadaan PT Bumi Flores ini kata Mila Meha, selain tidak memilki ijin usaha keberadaan PT Bumi Flores yang memiliki pabrik fiber untuk pembuatan kapal telah menyebabkan kerusakan lingkungan dari limbah sisa produksi. Masyarakat sekitar telah mengadukan hal ini kepada DPRD Kota untuk ditindaklanjuti.
“Keberadaan Pabrik ini telah meresahkan warga sekitar dengan limbah sisa produksi. Warga malah ada yang sakit-sakitan,”katanya.
Diakuinya, Kota Kupang membutuhkan Investor untuk beriinvestasi, namun para investor yang masuk harus mengikuti mekanisme dan aturan yang ada di Kota. “Mereka tidak boleh seenaknya saja melakukan usaha tanpa ada ijin dan merusak lingkungan di Kota ini,” Kata Djamal
Terpisah, salah satu warga Rt 07/Rw 03 Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima,Yohanes Y.Paa, meminta PT Bumi Flores yang mengerjakan proyek pembuatan perahu/kapal fiber untuk ‘angkat kaki’ dari wilayah tersebut. Karena, proyek tersebut tidak mendapat izin dari pemerintah.
“Lokasi Pabrik berada di tanah negara, di wilayah jalur hijau dan daerah wisata pantai. Selain itu di pabrik ini juga berada dilokasi habitat mangrove sehingga dapat merusak habitat mangrove dan lingkungan sekitar,”(riflan hayon)