Kupang, seputar-ntt.com – Takut di PAW oleh Partai pengusung, 49 ANggota DPRD NTT tidak mau menandatangani penolakan terhadap undang-undang Pilkada saat dituntut oleh ratusan mahasiswa yang berdemo di Gedung DPRD NTT, Kamis (2/10/2014)
Dari jumlah anggota DPRD NTT sebanyak 65 orang, hanya sekitar 16 orang yang menandatangi pernyataan penolakan UU itu, dan rata-rata mereka adalah partai yang menolak UU Pilkada yakni PDIP, PKB, Nasdem dan Hanura. Sementara Anggota DPRD dari Golkar, Gerindra, PAN dan PPP taidak satupun berani tandatangan.
Salah satu anggota DPRD NTT yang menandatangi pernyataan penolakan itu yakni Jefri Un Banunaek. Dia menilai UU Pilkada tidak sesuai dengan kehendak rakyat, sehingga dirinya menolak UU Pilkada itu. “Hati nurani saya memang menolak UU Pilkada itu,” kata Jefri, anggota DPRD NTT dari PKPI tersebut. Dia juga mengajak seluruh anggota DPRD NTT yang hadir untuk menandatangi pernyataan penolakan tersebut. Namun, Ketua sementara DPRD NTT Alfridus Bria Seran asal partai Golkar menolak menandatangani pernyataan itu.
Penolakan itu mendapat sorakan dari mahasiswa yang berunjukrasa, karena mereka menilai penolakan tandatangan itu, karena takut diberhentikan oleh partainya. “Takut PAW…Takut PAW,” teriak pengunjuk rasa. Kericuhan kembali terjadi setelah mahasiswa memaksa Ketua DPRD sementara menandatangi pernyataan penolakan itu. Pimpinan dewan yang enggan menandatangi pernyataan itu pun langsung meninggalkan mahasiswa di halaman depan gedung dewan.(joey)
Saya pikir, DPR skarang itu Dewan Perwakilan Diri bukan lagi Dewan Perwakilan Rakyat