Tanggal 2 dan 3 Januari 2014 Dinyatakan Sebagai Hari Libur

Kupang, seputar-ntt.com – Gubernur NTT Frans Lebu Raya, memutuskan bahwa tanggal 2 dan 3 Januari 2014 sebagai hari libur bagi para PNS yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Aktivitas perkantoran akan dimulai kembali pada tanggal 6 jnuari 2014.

“Saya sudah tandatangan keputusan bahwa tanggal 2 dan 3 Janurai 2014 dinyatakan sebagai hari libur bagi PNS. Kita akan mulai berkantor lagi pada tanggal 6 Januari 2014,”Kata Frans Lebu Raya usai melakukan mutasi pejabat, Selasa 31 Januari 2013.

Frans Lebu Raya mengatakan diputuskannya hari libur bagi PNS supaya memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkumpul dengan keluarga dalam merayakan moment natal dan tahun baru dimana pada saat natal tidak ada cuti bersama.

“Dalam liburan ini bisa dimanfaatkan untuk GPK atau gerakan pulang kampung sehingga selain bisa bertemu keluarga bisa juga melihat kondisi kampung halaman supaya bisa memiliki ide untuk membangun,”ungkapnya.

Frans Lebu Raya juga menegaskan, setelah diberikan libur selama dua hari maka para PNS diminta untuk tidak terlambat masuk kantor pada tanggal 6 Desember nanti. Bagi mereka yang terlambat atau tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas akan dikenai saksi tegas.

“Bagi yang terlambat masuk dan tidak masuk tanpa kabar yang jelas maka saya minta Sekda untuk tindak secara tegas karena kita sudah kasih libur dua hari,”tegasnya. (joe)

Komentar Anda?

Related posts