Ruteng, seputar-ntt.com – Pemenuhan listrik bagi setiap warga negara pada dasarnya merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi, sebagaimana yang diatur dalam International CESCR ” covenant on economic social and culture right. oleh karena itu negara berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan warga negara untuk mendapatkan penerangan listrik.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 281 ayat 2 UUD 1945 yang menetapkan bahwa setiap orang berhak dan bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif.
Tanggapi keluhan warga kampung Muwur, Lando dan Wunis desa Wae Mantang kecamatan Rahong Utara kabupaten Manggarai, Ketua DPRD Manggarai Matias Masir angkat bicara.
Kepada media ini Jumad (4/3/2022) Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai, Matias Masir mengapresiasi keluhan warga Desa Wae Mantang dan menyampaikan harapannya kepada pemerintah.
“Ia memang ada beberapa titik atau desa yang belum mendapat jaringan listrik. saya apresiasi terhadap warga desa Wae Mantang yang berani sampaikan keluhannya secara terbuka. khusus di beberapa wilayah kecamatan yang masih tersisa di kabupaten Manggarai saya berharap pemerintah daerah utk segera data ulang dan segera diusulkan ke Provinsi melalui UP2K bagian listrik pedesaan yang bertempat di Lawir”
Lebih Lanjut Ketua DPRD Manggarai itu menyampaikan bahwa keluhan ini bukan cuma desa Wae Mantang di kecamatan Rahong Utara saja, tetapi masih ada beberapa desa di kecamatan kabupaten Manggarai yang belum terpasang jaringan listrik. untuk itu, Saya berharap pemerintah daerah kabupaten Manggarai bisa membuka mata dan berjuang melalui pemerintah provinsi.
“Bukan cuma desa di kecamatan Rahong Utara saja, tetapi masih ada beberapa desa di kabupaten Manggarai yang belum terpasang jaringan listrik. untuk itu, Saya berharap pemerintah daerah kabupaten Manggarai bisa membuka mata dan lakukan respon cepat soal keluhan ini” Imbuhnya
Tak hanya ketua DPRD Manggarai, Anggota DPRD dari Fraksi PAN Dapil V Rahong Utara Wae Ri’i Edelbertus R. Ganggut turut layangkan tanggap seriusnya kepada media ini Jumad (4/3/2022).
Eber begitu sapaan akrabnya menyampaikan bahwa tahun 2020 tingkat elektrifikasi untuk Kabupaten Manggarai sudah mencapai 95,61% dan salah satu kabupaten dengan tingkat elektrifikasi terbaik di NTT semenjak tahun 2018 dari tingkat elektrifikasi 45,19%. Data ini hasil survei universitas Udayana Denpasar Provinsi Bali sebagaimana juga hasil Penjelasan supervisor transaksi energi Aji Wirman perwakilan kepala PLN ULP Ruteng di salah satu media online tahun 2020 saat peresmian listrik di delapan desa di kecamatan Cibal pada tahun 2020.
Tahun 2021 beberapa desa di Manggarai termasuk Rahong Utara sudah bisa di aliri listrik. Namun sampai saat ini harapan itu belum bisa terealisasi.
“Kalau tahun 2020 delapan desa di kecamatan Cibal bisa di intervensi untuk perluasan jaringan listrik, tapi kenapa bebarapa desa di kecamatan Rahong Utara seperti desa Wae Mantang dan beberapa dusun di Bangka Ajang harus menunggu antrian lagi dengan waktu yang tidak pasti. Sistem pemetaan perluasan jaringan aliran listrik ini seolah-olah ada perlakuan diskriminasi”
Permintaan Masyarakat desa Wae Mantang untuk perluasan jaringan ini sudah lama diajukan,tetapi sampai hari ini belum ada sinyal realisasi.
“Saya berharap PLN UPL Ruteng untuk arif melakukan pemetaan perluasan jaringan listrik di kabupaten Manggarai khususnya di wilayah kecamatan Rahong Utara dan berharap pemerintah daerah bisa hadir dalam situasi ini.
Penantian panjang untuk menikmati listrik bagi beberapa masyarakat desa di kecamatan Rahong Utara dalam program Indonesia terang, Manggarai terang atau manggarai Nera kiranya bisa terjawab tuntas pada tahun 2023” Tegas Eber. (Ibe L)