Teluk Kupang Tunggak Pajak Rp. 109 Juta Ke Pemkot Kupang

Kupang, seputar-ntt.com – Restaurant Teluk Kupang tunggak pajak sebesar Rp. 109 juta ke Pemerintah Kota.Untuk dengan tidak dilunasinya tunggakkan pajak tersebut maka terancam Pemutusan Hubungan Kerja dengan Pemerintah Kota Kupang, Soal kontrak lahan di Jalan Timor Raya, Kelurahan Pasir Panjang, yang saat ini dijadikan Restaurant .

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang, Jefri Pelt mengatakan ini kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (9/02/2015).

Jefri mengatakan, kontrak lahan yang dilakukan antara Pemerintah Kota dengan pihak restaurant Teluk Kupang sifatnya per lima tahun dari tahun 2009-2014, dan uang kontrak dibayar pada setiap tahun berjalan dengan nilai sebesar Rp 200 juta lebih. Namun ditahun berjalan pihak Manajemen Restaurant Teluk Kupang belum juga melunasi tagihan itu sampai jatuh tempo pada bulan oktober 2014.

“Sampai oktober 2014 kemarin, tunggakan masih Rp.170 juta. Kami bersurat dan memanggil dari pemilik, dan mereka membayar tunggakan kontrak sebesar Rp. 61 juta dan berjanji akan melunasi sisanya. Namun sampai Februari mereka belum melunasi sisa tunggakan sebesar Rp. 109 juta,” kata Jefri.

Menurutnya, sesuai klausul dalam kontrak antara pemerintah Kota Kupang di pasal 5 ayat 4, pemkot sebagai pihak pertama dan pemilik restaurant Teluk Kupang sebagai pihak kedua, disepakati pembayaran kontrak setiap tahun jatuh pada bulan Februari setiap tahun berjalan. Dalam kontrak itu juga tercantum pihak pemkot dapat membatalkan kontrak, jika pihak kedua menunggak atau tidak membayar, maka sanksinya adalah pemutusan hubungan kerja antara kedua belah pihak.

Ia mengaku, masalah penunggakan oleh teluk Kupang sudah dilaporkan ke Sekertaris Kota Bernadus Benu. Selain itu dirinya tengah membuat telaan staf untuk Walikota Kupang, namun telaan itu belum rampung. “Kalau sudah rampung saya akan menyampaikan kepada Walikota Kupang, dan setelah itu saya hanya menunggu kepetusan Walikota,” kata Jefri

Disinggung apakah pemerintah akan melanjutkan Kontrak Kerja dengan pihak Teluk Kupang pasca tunggakan kontrak, Jefri mengaku untuk perpanjang kontrak bukan menjadi kewenangan dari dinas pendapatan. Dispenda hanya mengurus pajak dari kontrak yang ditanda tangani bersama. Sedangkan masalah ijin merupakan kewenangan dari bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Kupang. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts