Kupang, seputar-ntt.com – Abdullah Munaf Rosna alias Buyung terdakwa dalam kasus pencucian uang dan mafia proyek di Politeknik Negeri Kupang (PNK) divonis selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Penagdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (21/1).
Menurut majelis hakim terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pencucian uang dan mafia proyek di PNK.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pencucian uang dan mafia proyek di PNK, “ kata majelis hakim, Parlas Nababan, SH, MH.
Selain divonis 6 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Jika terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp 200 juta setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan hukuman selama 6 bulan penjara, “ tegas Parlas.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf i, Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3, pasal 4, UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.(van)