Kupang, seputar-ntt.com – Andreas Lelu Ngongo dan Florentinus Hernadi Diaz terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit dump truck pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumba Barat yang merugikan negara sebanyak Rp1, 60 miliar mulai dituntut selama 6, 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (26/3/2014).
Dalam sidang itu menghadirkan para terdakwa yakni Andreas Lelu Ngongo, dan Florentinus Hernadi Diaz. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU yang dipimpin oleh majelis hakim I Nyoman Soma Nada. Dalam sidang hadir JPU, I Made Pasek asal Kejaksaan Negeri Waikabubak. Turut hadir Penasehat Hukum Stef Matutina.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa dalam kasus tersebut kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara mencapai Rp 1 miliar lebih.
Disebutkan JPU, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Selain dituntut selama 6, 6 tahun penjara, JPU menegaskan terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. (van)