Ruteng, seputar-ntt.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai mengamankan 2 (dua) dari 8 (delapan) terduga pelaku pencurian pintu aluminium (rolling door) pada Sabtu, 30 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 wita di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong.
Kedua pelaku yang diamankan yakni VH (24) yang berasal dari Lao, Kelurahan Wali, kecamatan Langke Rembong dan PFB (20) yang berasal dari Kenda, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.
Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa menyampaikan VH dan PFB ditangkap dan diamankan lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian pintu aluminium (rolling door) di Pasar Inpres Ruteng pada Rabu 1 Juni 2022 lalu, sekitar pukul 18.00 Wita.
Polres Manggarai mengetahui peristiwa tindak pidana pencurian itu setelah mendapat laporan Eremius Gonzaga Gau (51), yang merupakan warga Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong.
Setelah meneriman laporan itu, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan tersebut Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 wita, berhasil mengamakan 2 dari 8 orang pelaku pencurian” ungkapnya.
Kepada Polisi, VH dan PFB mengaku secara bersama telah melakukan tindak pidana pencurian serta menjual hasil curian ke tempat penjualan besi tua.
“Berdasarkan pengakuan dari para pelaku yang telah diamankan, bahwa benar para Pelaku secara bersama-sama mencongkel atap dinding pintu lalu membongkar pintu almunium rolling door dan menjualnya ke tempat penjualan besi tua” ungkapnya.
Hingga kini Unit Jatanras Polres Manggarai yang dipimpin oleh AIPDA Kalalektus Jeremis masih memburu 6 terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui.
Akibat dari kejadian tersebut Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai mengalami Kerugian Rp 12 juta.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Manggarai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (yohanes tandu)