Kalabahi, seputar-ntt.com – Terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial MES yang diamankan Tim Satreskrim Polres Alor di Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu akhirnya ditetapkan penyidik menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin didampingi Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor, IPDA Ibrahim Usman, S.H dan Kanit Tipiter, AIPDA Suherman pada press conference, Selasa, 4/7/2023 siang.
Atas perbuatannya tersebut, MES yang masih berkuliah disalah satu perguruan tinggi di Kupang ini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah).
Wakapolres dalam press conference menyampaikan, kasus ini berawal dari postingan Facebook (FB) dari terduga pelaku TPPO pada bulan Mei lalu.
“Hasil postingan di FB tersebut direspon oleh kedua korban yang berasal dari Alor. Mendapat respon baik dari postingan tersebut, terduga pelaku lalu mentransfer sejumlah uang kepada kedua korban untuk biaya transportasi dari Alor ke Kupang,” ujar Wakapolres.
Beberapa hari setelah sampai di Kupang, lanjut Jamaludin, kedua korban berinisial MSD dan WPK diberangkatkan ke Jambi setelah berkomunikasi dengan salah seorang warga yang diduga sebagai penerima untuk diperkerjakan sebagai asisten pembantu rumah tangga dan pembantu toko
“Sebelumnya, penerima di Jambi ini mentransfer uang sekitar 8 juta untuk biaya transportasi dari Kupang ke Jambi kepada dua korban,” kata Wakapolres yang juga merupakan Ketua Satgas TPPO Polres Alor.
Jamaludin mengatakan, masalah ini mencuat karena kedua korban merasa tidak nyaman setelah berada di Jambi karena ada semacam intimidasi dan tekanan dari orang yang mempekerjakan mereka, sehingga mereka menginformasikan kepada pihak keluarganya di Alor.
“Pada akhir bulan Mei, tim penyidik lalu berangkat ke Jambi untuk menjemput korban dan memeriksa saksi-saksi yang salah satunya adalah orang yang memperkerjakan mereka disana,” bebernya.
Lanjut Wakapolres, setelah pemeriksaan saksi-saksi tersebut, tim penyidik lalu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MES di Kabupaten Malaka.
“Jadi proses perekrutan ini bermasalah atau ilegal karena tidak melalui prosedur-prosedur yang sesuai dengan ketentuan UU perekrutan tenaga kerja. Untuk terduga pelaku sendiri masih satu orang dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” tutup Kompol Jamaludin. (Pepenk)