Terkait Kasus PLS, Kejati Periksa Kelompok Tani

 Kupang, seputar-ntt.com – Saat ini Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pada program Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Dinas PPO NTT.

Wakajati NTT, Sugiyono kepada wartawan mengaku pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT saat ini sedang melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap kelompok tani sebagai penerima dalam program bidang PLS pada Dinas PPO NTT.

Sugiyono menjelaskan para petani juga sulit didatangkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana pada bidang PLS pada Dinas PPO NTT. Namun pihaknya tetap optimis untuk melakukan pengusutan atas kasus itu.

Dikatakannya kelompok tani yang menerima bantuan program bidang PLS pada Dinas PPO NTT kebanyakan merupakan warga eks timor leste selain itu juga para petani saat ini banyak yang tidak diketahui keberadaannya.

Sugiyono mengalami kesulitan untuk mendatangkan para saksi yakni kelompok tani dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi dana program Bidang PLS Dinas PPO NTT.

“ Harus diakui kalau Kejati NTT sulit mendatangkan para saksi dalam kasus dugaan korupsi PLS pada Dinas PPO NTT, “ kata Sugiyono.

Kajati NTT, Mangihut Sinaga yang ditemui sebelumnya mengatakan, saksi-saksi kebanyakan tersebar di daerah-daerah sehingga kesulitan untuk menghadirkan guna dimintai keterangan. Banyak juga saksi yang terdiri dari pemuka agama sehingga sulit hadir apalagi menjelang hari raya seperti sekarang ini.

Dijelaskan Sinaga, Kejati NTT tetap memproses seoptimal mungkin terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana program Bidang PLS Dinas PPO NTT. Ini perlu kesabaran karena Desember ini menjelang hari raya dan banyak penerima merupakan pemuka agama yang punya kesibukan jelang hari raya.

Ditegaskan Sinaga, pemanggilan terhadap saksi-saksi dari kelompok penerima program untuk memastikan apakah benar menerima dana program atau tidak.Jika memang betul tentu tidak ada masalah karena hanya dilakukan kroscek.

Sinaga juga mengatakan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu di Kejaksaan Tinggi NTT dengan dirinya KPK meminta agar kasus PLS pada Dinas PPO NTT dipercepat proses hukumnya.

Dirinya  menjelaskan terkait dengan supervisi penanganan kasus dugaan korupsi dana program PLS Dinas PPO NTT dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  kehadiran KPK hanya datang meminta agar penanganan kasus dipercepat karena sudah beberapa tahun diproses.

Supervisi, katanya,  hanya untuk mengetahui sejauhmana penanganannnya sehingga diminta pengusutan dipercepat agar ada kepastian hukum. “Jadi tidak ada rekomendasi dari KPK hanya diberikan motivasi kepada Kejaksaan supaya cepat diselesaikan sehingga ada kepastian hukum,” ujarnya.

Untuk diketahui KPK sempat menggelar supervisi penanganan kasus korupsi dana program PLS Dinas PPO NTT beberapa waktu lalu di Kejati NTT. Selain membahas kasus dana program PLS dalam supervisi juga dibahas penanganan kasus pengadaan tanah RRI dan pengadaan pupuk Dinas Pertanian NTT yang penyidikannya ditangani penyidik Polda NTT.

Terkait dengan penanganan kasus dana program PLS awalnya ditangani oleh Kejari Kupang dengan fokus pemeriksaan pada program Keaksaraan Fungsional (KF) Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas PPO NTT namun penyidikan melebar ke program paket A, B, dan C.

Mengingat program tersebut meliputi sejumlah kabupaten/kota akhirnya penyidikan kasus dugaan korupsi dana program PLS diambil alih oleh Kejati NTT.Berdasarkan pantauan, penyidik Kejati NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari kelompok penerima program Bidang PLS Dinas PPO NTT dimana pemeriksaan dilakukan secara intens dua bulan terakhir. (van)

 

Komentar Anda?

Related posts