Terkendala SK, Pengelolaan Bumdes Desa Daleholu Terhambat

 

Ba’a, seputar-ntt.com – Belum adanya Surat Keputusan (SK) terkait pengelolaan dana penyertaan modal menjadi kendala bagi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

“Dana tersebut belum dipergunakan karena pada tahun 2018 Bumdes baru terbentuk namun belum ada SK sehingga dana tersebut belum bisa di pergunakan” jelas Kepala Dinas PMD, Jems Therik kepada wartawan Senin (10/2/2020).

Jems Therik menjelaskan, pihaknya sudah memanggil Kepala Desa Daleholu untuk mempertanyakan dana penyertaan modal bagi Bumdes. “Saya sudah oanggil dan sudah tanya kepada Kepala Desa dan memang benar ada penyertaan modal bumdes 2018 sebesar 53.800.000 tetapi hanya dipakai untuk pembentukan Bumdes senilai 3.800.000 sedangkan 50.000.000 belum terpakai karena meskipun Bumdes sudah terbentuk tetapi belum ada SK sehingga dana tersebut belum bisa terpakai,” ungkap Jems Therik.

Dijelaskan, dana penyertaan modal tersebut sudah berada ditangan bendahara desa sehingga pada saat pemeriksaan inspektorat diperitahkan untuk disetor kembali ke rekening desa. Pada tahun 2019, ada penyertaan modal lagi sebesar 124.000.000 dan sudah ditransfer ke rekening Bumdes.

“Sedangkan untuk dana Silpa yang berdasarkan pemeriksaan Inspektorat harus disetorkan kembali sebesar 50 .000.000 dan sudah diserahkan secara tunai kepada Bumdes, tetapi menurut Ketua Bumdes sebaiknya transfer saja sehingga wajib dimasukan ke dalam APBDes sebagai Silpa untuk bisa ditransfer setelah penetapan APBDes tahun anggaran 2020,” pungkas Jems Therik. (*)

Komentar Anda?

Related posts