Kupang, seputar-ntt.com – Budi Harto selaku kontraktor yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk SD dan SMP pada Dinas PPO Kota Kupang tahun 2010 senilai Rp 2, 6 miliar mengaku bahwa dirinya bertemu dengan Adi Adoe anak dari Mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar kepada wartawan 21 desember 2013 kepada wartawan mengatakan ketika pemeriksaan terhadap Budi Harto, dirinya mengaku pernah bertemu dengan Adi Adoe anak dari tersangka Daniel Adoe, Mantan walikota Kupang.
Dijelaskan Ridwan, dalam pengakuan Budi Harto, dirinya bertemu dengan anak mantan Walikota Kupang itu, untuk meminta proyek pengadaan buku pada Dinas PPO Kota Kupang. “ Sesuai pengakuan Budi Harto ketika diperiksa oleh tim penyidik, dirinya mengaku bahwa bertemu dengan Adie Adoe untuk meminta proyek tersebut, “ katanya.
Selain itu Budi Harto mengakui bahwa dirinya memberikan fee terhadap Adi Adoe untuk memenangkan proyek tersebut. “Dalam pemeriksaan terhadap Budi Harto memang dirinya mengaku kalau pernah bertemu dengan Adi Adoe untuk meminta proyek itu dan memberikan fee terhadap Adi Adoe, “ katanya.
Namun, lanjutnya, ketika tim penyidik memeriksa Adi Adoe sebagai saksi dalam kasus itu, Adi Adoe membantah semua pernyataan Budi Harto. Dilama pemeriksaan, lanjutnya, Adi Adoe mengaku bahwa tidak pernah bertemu dengan Budi Harto untuk membicarakan proyek buku yang ada pada Dinas PPO Kota Kupang. “Saat periksa Adi Adoe, Adi membantah semuanya itu, dirinya mengaku tidak pernah bertemu dengan Budi Harto untuk bicara proyek buku, “ katanya.
Ditegaskan Ridwan, itu menurut Budi Harto sedangkan Adi Adoe mengaku tidak pernah bertemu dengan Budi Harto. Meskipun Budi Harto mengaku demikian namun tidak terdapat bukti maka dengan sendirinya pernyataan itu terbantahkan.
“Dia boleh saja bicara begitu tapi kalau tidak ada bukti mau bagaimana, dengan sendirinya keterangannya tidak bisa dijadikan patokan, harus ada dua alat bukti, “ tegasnya.(van)