Kupang, seputar-ntt.com – I Gusti Ngurah selaku penanggung jawab proyek dan pengawas proyek pembangunan Gedung SMKN 3 Kupang dan rehab ruang kelas baru yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung dan ruang kelas baru SMKN 3 Kupang tahun anggaran 2010-2011 senilai Rp 3,9 miliar kembali ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.
Tersangka ditahan Kejari Kupang karena dinilai telah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung dan ruang kelas baru SMKN 3 Kupang tahun anggaran 2010-2011 senilai Rp 3,9 miliar. I Gusti Ngurah diperiksa oleh Kasi Intel Kejari Kupang, AR diruang kerjanya pada, Selasa 19 November 2013 sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Tersangka didampingi kuasa hukumnya, Erest Kause.
Usai diperiksa oleh Kasi Intel Kejari Kupang tersangka langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kupang untuk menjalani amsa tahanannya selama 20 hari terhitung hari ini dan akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2013 mendatang.
Dalam kasus ini penyidik menemukan, adanya kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah yakni Rp 200 juta lebih. Namun untuk kepastian besar kerugian negara, penyidik akan meminta Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT untuk menghitungnya terlebih dahulu.
“Perhitungan kerugian negara yang dihitung penyidik berdasarkan bukti-bukti kuitansi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Tetapi untuk penghitungan kerugian negara resminya kami tetap akan meminta kepada BPKP NTT. Bisa jadi kerugian negara dalam kasus itu lebih besar setelah dihitung BPKP NTT,” jelas Tedjo Sunarno kepada wartawan, Selasa 19 November 2013.
Ia menjelaskan dalam kasus itu tsk turut menandatangani bukti kuitansi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan diantaranya kuitansi pembayaran jasa tukang. Hasil penelusuran jaksa menunjukkan ada kuitansi- kuitansi pembayaran jasa tukang fiktif atau tidak sesuai kenyataannya.
Penyidik juga menemukan adanya kuitansi pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang tidak wajar. Untuk itu penyidik akan menelusuri kebenaran pertanggungjawaban pembelian solar tersebut kepada pihak ketiga.
Dia menambahkan jajaran penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan kayu dalam pembangunan gedung dan rehab ruang kelas tidak sesuai dengan perencanaan. Ia mencontohkan semestinya kayu yang digunakan kelas satu tetapi dalam kenyataannya malah menggunakan kayu kelas dua.( che)