Kupang, seputar-ntt.com — Sejak dilayangkan surat peringatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, enam toko Alfamart belum beroperasi hingga saat ini.
Hal ini diakui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Frangky Amalo usai melakukan pemantauan bersama Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man, Senin (20/1/2020).
“Enam Alfamart itu tidak beroperasi, karena mereka tidak memiliki izin. Kita sangat menghargai mereka, karena ada niat baik dan kooperatif dari Manajemen Alfamart, maka mereka tutup sendiri,” ujar Frangky.
Keenam Alfamart yang tidak memiliki uzin usaha lokasi dan izin usaha toko modern tersebut, kata Frangky, masing-masing Alfamart Oebufu, Alfamart Kelapa Lima, Alfamart Pasir Panjang, Alfamart Tompelo dan Alfamart Oepura serta Alfamart Oepura.
“Mereka bisa beroperasi kembali, apabila mengajukan permohonan ulang dan akan kita kaji, terutama berkaitan dengan lokasi,” ujar Frangky.
Menurut Frangky, Pemkot Kupang tidak pernah melarang kehadiran Alfamart di Kota Kupang, karena itu sebagai konsekuensi dari Kota Modern. Tetapi hendaknya kalau beroperasi harus memiliki izin resmi, memenuhi semua persyaratan yang ada. Terutama lokasi jangan berdekatan dengan pasar tradisional atau pedagang usaha kecil dan menengah.
“Di Kota Kupang bukan hanya ada Alfamart, tapi ada usaha kecil dan menengah lainnya yang perlu dilindungi, sehingga kehadiran Alfamart tidak mematikan usaha-usaha kecil tersebut,” jelas Frangky.
Diakui Frangky, Walikota maupun Wakil Walikota Kupang memiliki komitmen bahwa Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tetap maju, maka perlu diatur lokasi-lokasinya, supaya jangan sampai mematikan usaha kecil lainnya. (joey)