Kupang, seputar-ntt.com – Adanya dugaan bahwa Panti Pijat Tradisional (Pitrad) membuka praktek ganda atau praktek prostitusi membuat Pemerintah Kota Kupang lewat Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota dan Dinas pariwisata menyisir semua Pitrad yang ada di Kota Kupang, Senin 13 Januari 2014
“Kami dari KPA bersama Dinas Pariwisata menisir semua Pitrad yang ada untuk melihat ijin praktek yang mereka punya. Kami sudah tegaskan kepada pengusaha Pitrad bahwa tidak boleh ada transaksi seks di Panti Pijat,” kata Sekretaris KPA Kota Kupang, Elia Th. Salean.
Penyisiran terhadap Pitrad di Kota Kupang Kata Elia, sebab ada dugaan bahwa pitrad membuka praktek ganda. Selain itu untuk memberi penyadaran terhadap para pekerja dan pemilik pitrad untuk bersama-sama menjaga penularan HIV-AIDS akibat seks bebas.
“Kita menindaklanjuti pernyataan pak Wakil walikota bahwa makin tinginya kasus penularan HIV di Kota Kupang dari tahun ke tahun diduga akibat Pitrad yang membuka praktek ganda dan tidak sesuai ijin yang dimiliki,”katanya.
Dalam penyisiran yang dilakukan didapati ada pitrad yang tidak menjalankan usaha sesuai ijin dimana ijin pitrad digunakan untuk rumah kost sehingga ijinnya tidak akan diperpanjang lagi.
“Jumlah usaha Pitrad di Kota Kupang, ada 50 lebih sehingga perlu pengawasan yang baik dari pemerintah sehingga ijin yang diberikan tidaj disalahgunakan untuk usaha yang tidak benar” katanya.(riflan hayon)