Kupang, seputar-ntt.com – Tidak melaksanakan tugas selama empat bulan, Bayu Purnawan oknum anggota di Mapolresta Kupang di pecat kesatuannya. Pemecatan tersebut digelar dalam sidang pelanggaran kode etik pada Selasa, (30/9/2014) yang dipimpin langsung Wakapolresta Kupang Yulian Perdana.
Yulian Perdana kepada wartawan menjelaskan, Bayu dipecat karena oknum polisi tersebut tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota polri yang bertugas di Mapolresta Kupang Kota selama 4 bulan. “sidang digelar untuk lakukan pemecatan terhadap anggota Mapolresta Kupang Kota atas nama Bayu Purnawan, karena tidak laksanakan tugas selama 4 bulan,” ungkap Yulian.
Dijelaskan Yulian oknum yang dipecat itu, tidak melaksanakan tugasnya sebagai seorang anggota Polri ketika seluruh kesatuan Mapolresta Kupang Kota sedang melaksanakan penjagaan terkait Pemilihan Presiden periode 2014-2019 lalu.
“Atas pertimbangan itu, Mapolresta Kupang Kota menggelar sidang untuk melakukan pemecatan terhadap Bayu Purnawan,” ujar Yulian
Bukan saja itu, ungkap Yulian, tindakan asusila juga pernah dilakukan oleh oknum tersebut sebelumnya, sehingga Mapolresta Kupang Kota mengambil sikap tegas untuk melakukan pemecatan. “Bukan saja itu, sebelumnya juga oknum tersebut melakukan perbuatan asusila sehingga pertimbangannya dipecat, “ ungkapnya. (eka)