Kalabahi, seputar-ntt.com – Tim Elang yang terdiri dari personil gabungan TNI-Polri menggelar operasi di beberapa tempat publik dan fasilitas umum (Fasum) yang ada di wilayah Kota Kalabahi, Sabtu, 19/09/2020 malam.
Operasi yang dipimpin langsung Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, S.I.K, didampingi Kasat Intel, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas ini untuk pendisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.
“Operasi yustisi ini dilakukan dengan sasaran penegakan disiplin protokol kesehatan (menggunakan masker, menghindari kerumunan), antisipasi pemalakan (curas) di jalan raya dan antisipasi balap liar,” kata Christmas.
Menurutnya, dalam kegiatan operasi tersebut masih ditemukan masyarakat yang kurang sadar akan penggunaan masker bila di luar rumah, tidak menjaga jarak dan adapun masyarakat yang masih duduk berkumpul.
“Kami mengamankan 8 orang yang diduga akan melakukan pemalakan (curas) dengan barang bukti 2 orang membawa senjata tajam berupa pisau dan parang yang ditemukan di wilayah Batu Nirwala, Kelurahan Mutiara, Tombang, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara. Sementara para terduga pelaku diamankan di Sat Reskrim Polres Alor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Mantan Kasubdit II Ditintelkam Polda Maluku ini pun menegaskan, pihaknya tidak akan pernah bosan untuk terus menghimbau agar masyarakat senantiasa patuh dan disiplin protokol kesehatan.
“Selalu gunakan masker dan menghindari kerumunan di tempat-tempat umum atau ruang publik untuk kebaikan dan kesehatan bersama,” tutup AKBP. Agustinus Christmas, S.I.K.
Operasi yustisi yang dilakukan ini melibatkan 15 orang personil Polres Alor dan 7 orang personil dari Kodim 1622/Alor. (*Pepenk).