seputar-ntt.com – Sidang gugatan terhadap SK Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Golkar, Edi Endi dilaksanakan 7 Maret 2017 mendatang.
Sidang gugatan ini rencananya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Namun sebelum sidang gugatan ini dimulai, Tim Kuasa Hukum Edi Endi, Irenius Surya, meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar khususnya Ketua Umum Setya Novanto dan Sekertaris Jenderal Idrus Marhan untuk menjawab somasi yang pernah dilayangkan kuasa hukum sebelumnya.
“Dengan segala hormat kami kuasa hukum Edi Endi mendesak DPP Partai Golkar untuk menjawab somasi yang pernah dilayangkan sebelumnya, sebelum digelarnya sidang gugatan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 7 Maret mendatang”, papar Irenius Surya melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (1/3).
Lebih lanjut pihak kuasa hukum menjelaskan, somasi yang pernah dilayakan ke DPP Partai Golkar di Jakarta merupakan bagian proses pencari keadilan. Edi Endi sebagai korban tidak sedang mencari jabatan tetapi mencari keadilan sesuai amanah yang telah diberikan rakyat Manggarai Barat melalui pemilihan umum legislatif.
Untuk itu kata Iren, DPP Partai Golkar khususnya Ketua umum Setya Novanto dan Sekertaris Jenderal Idrus Marhan untuk segera memberika jawaban terhadap somasi tersebut.
Jika DPP Partai Golkar tidak memberi jawaban itu berarti pihak DPP siap meladeni gugatan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Terkait persolan ini, Direktur Riset Lembaga Analisis Politik Indonesia, Humai saat diminta tanggapannya mengatakan, seharusnya DPP Partai Golkar perlu menjawab somasi tersebut.
Jawaban terhadap somasi itu merupakan bagian dari respon partai golkar terhadap persoalan yang dialami kader partai.
“Iya semestinya DPP Partai Golkar khususnya pak Ketum segera menjawab somasi itu sehingga kader partai merasa dihargai usahanya terutama membesarkan partai golkar di daersh”, jelas alumnus Universitas Gajah Mada ini.(*01)