Tim Saber Pungli Berikan Sosialisasi Bahaya Pungli Kepada ASN

Kupang, seputar-ntt.com – Untuk menekan tindak pungutan liar (Pungli) dalam palayanan kepada masyarakat,  tim Sapu Bersih (Saber)  Pungli Kota Kupang yang telah dibentuk beberapa waktu lalu melakukan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) setempat.

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Jabatan Walikota Kupang, Rabu (18/10/201), dihadiri  secara langsung Ketua Saber Pungli , Waka Polresta Kupang Kota, Komisaris Polisi A.M VON Bulow, dan  Wakil Walikota Kupang,Hermanus Man, bersama sejumlah Pimpinan OPD dan semua ASN  dilingkup Pemerintah Kota Kupang setempat.

Komisaris Polisi A.M VON Bulow, selaku Ketua Saber Pungli dalam sambutanya mengatakan, sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar yang  dilaksanakan ini dengan tujuan untuk meningkatkan tata kelolah pemerintah yang bebas KKN dan transparansi, memberikan kesadaran yang tinggi kepada aparatur dan masyarakat untuk berlaku jujur dalam bekerja.

Sosialisasi yang dilalukan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas pungli, jujur dan adil, guna meningkatkan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. ” Sapu Bersih Pungli dalam rangka untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum. Karena materi dari sosialisasi ini  bagaimana ASN bisa mengetahui model dan dampak pungutan liar, tugas dan wewenang Satgas Saber pungli, sasaran Satgas Saber Pungli, peran masyarakat dalam pemberantasan Pungli, dan sanksi bagi ASN yang melakukan Pungli,  serta tindak pidana pungutan liar yang dilakukan,” katanya.

Ia menjelaskan, terbentuknya Saber Pungli berdasarkan Undang-Undang Nomor. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,  dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 200,  tentang perubahan atas  Undang-Undang Nomor 31 tahun 99, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu juga, katanya, Saber Pungli  yang dibentuk ini,  sesuai Peraturan Presiden Nomor  5 tahun 200,  tentang percepatan pemberantasan korupsi, dan  Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, tentang pembentukan Satgas Saber Pungli.

Dan juga,tambahnya, Seber Pungli dibentuk juga  sesuai intruksi Presiden Nomor 9 tahun 2011 dan intruksi Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi,  dan juga intruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan pemberantasan korupsi.

“Saber Pungli yang dibentuk ini selain UU dan Peraturan Presidan serta  Instruksi  Presiden, ada juga surat edaran Mentri Pendayagunahan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 tahun 2016, tentang pemberantasan praktek pungutan liar dalam pelaksaan tugas dan fungsi instansi pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Wakil Walikota Kupang,  Hermanus dalam sambutanya mengatakan,  bicara soal Saber Pungli  tentunya memiliki kaitan dengan karakter buruk para ASN dalam  palayanannya. Sebab dalam pelayanan sering kali kekuasaan yang ada padanya disalah gunakan.

Oleh karena itu, tambahnya, melaluii sosialisasi ini, tentunya semua mempunyai tujuan yang sama agar pelayanan publik  bisa lebih bagus. Karena makin banyak pungli, maka pastinya berdampak  pada tidak bagus terhadap pelayanan.Untuk itu Pungli harus dibasmi sampai pada akar-akarnya.

” Saya  berharapan semua ASN harus  punya komitmen untuk memberantas Pungli.Karena dengan tidak adanya Pungli yang dilakukan ASN, maka tentunya akan tercipta pemerintahan yang baik dalam melayani warga,” pintanya.

Ia mengaku, meskipun Peraturan Walikota mengenai Pungli sudah ada, tapi  sosialisasi berbagai aturan-aturan tersebut  baru dilakukan.Maka tentunya para ASN sudah bisa menguasai semua aturannya.Karena yang  penting dalam  aturan yang dikuasai adalah bagaimana merubah karakter yang ada dalam diri ASN masing-masing terutama soal  karakter dalam memberikan pelayanan,.” Ya jadi dikalangan ASN kalau kasih pelayanan ingat dua R saja yakni, R yang pertama, adalah regulasi, dan R yang ke dua adalah Religi, kalau kita taat regulasi dan religius, pasti kita akan melayani dengan baik,” pintanya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts