Tim Sentra Gakkumdu Serahkan Berkas Tersangka Jois Blegur ke Kejari Alor

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor menyerahkan berkas (Tahap I) tersangka Johi Jahya Blegur alias Jois Blegur ke Kejaksaan Negeri Alor, Jumad, 19/4/2024 pagi.

Penyerahan berkas perkara bernomor : BP/11/IV/Res.1.24/Reskrim tanggal 19 April 2024 dihadiri langsung Kasatreskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S.Sos, Kasi Pidum Kejari Alor, Zulkarnain, S.H, Kasi Intel Kejari Alor, Zakarias Sulistiono, S.H, Staf Kejari Alor,

Ilham Fauzi, S.H, Koorfiv Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau, S.Pd, Kanit Pidum Reskrim Polres Alor, Gusti Putu Miartana, S.H, Anggota Reskrim Polres Alor, Lalu Randi Saputra, Fuad Rasyid dan Dionisius Redu Ana.

Pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Alor tersebut dijerat dengan Pasal 523 Ayat 2 Jo Pasal 278 Ayat (2) Huruf d UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Ia diduga melakukan money politics di masa tenang pada pemilu legislatif 2024.

Sebelumnya, Johi Jahya Blegur alias Jois Blegur masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Alor berdasarkan surat Nomor : DPO/02/IV/RES. 1.24/2024/Reskrim, tertanggal 17 April 2024.

Surat DPO ini diterbitkan setelah yang bersangkutan dilakukan pemanggilan secara patut 2 kali oleh penyidik Gakkumdu Alor namun tidak hadir.

Sementara kasus ini sendiri dilaporkan ke Polres Alor dengan Nomor : LP/B/101/III/2024/SPKT/Polres Alor/ Polda NTT Tanggal 22 Maret 2024.

Peristiwa ini sendiri terjadi dihalaman rumah Johi Jahya Blegur tepatnya diatas kuburan yang berada di Desa Mauta RT 004 RW 002 Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor, atau ditempat-tempat lain termasuk dalam wilayah hukum Polres Alor pada hari Selasa Tanggal 13/Pebruari/2024 sekitar pukul 09.00 wita dengan terlapor atas nama sdr. Johi Jahya Blegur. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *