Kalabahi, seputar-ntt.com – Akibat meninggalkan tugas sejak 13 Januari 2022, satu anggota Polres Alor atas nama BRIPKA Muhammad Agus Ramdhani dipecat karena meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari.
Yang bersangkutan melanggar pasal 14 Ayat 1 huruf A Peraturan pemerintah No 1 tahun 2003.
Sebelumnya, upaya pencarian dengan melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun Agus Ramdhani tidak datang, surat DPO pun terbit tertanggal 1 April 2020.
Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, SH, S.I.K, MM kepada media, Kamis, 12/1/2022 siang menyampaikan rasa dukanya karena salah satu personil Polres Alor diberhentikan tidak dengan hormat.
“Peristiwa ini menjadi bahan renungan dan introspeksi bagi kita semuanya bahwa aturan harus tetap ditegakkan,” ujar Kapolres.
Untuk itu Satmoko berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali sebab menurutnya banyak orang yang ingin menjadi anggota Polri.
“Tentunya pimpinan baik di Polres, Polda sampai di Mabes Polri ingin seluruh anggota dapat melaksanakan tugas dengan baik seperti semangat pada saat awal mengikuti seleksi menjadi anggota Polri,” imbuhnya.
Secara pribadi, Kapolres Alor menginginkan upacara semacam ini hanya sekali saja, dan tidak mau memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat lagi dimanapun dirinya berdinas.
“Mari syukuri karena kita bisa mendapat pekerjaan ini” pungkas AKBP Ari Satmoko, SH, S.I.K, MM singkat.
Untuk diketahui bersama, dengan bertambahnya satu anggota yang dipecat ini maka total anggota Polres Alor yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat menjadi 9 orang. (Pepenk)