Kupang, Seputar-ntt.com — Berdasarkan wilayah, nilai Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang tertinggi yaitu Kabupaten Sumba Timur, mencapai 41,72 persen.
Hal ini diakui Kepala BPS Provinsi NTT, Matamira Kale saat jumpa pers virtual, Selasa (8/4/2025).
Menurut dia, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, peningkatan tertinggi terjadi pada Kabupaten Sumba Barat, dengan nilai peningkatan sebesar 3,07 persen, dan penurunan terdalam terjadi pada Kabupaten Manggarai Barat, dengan penurunan sebesar 15,36 persen.
“Sedangkan pada TPK hotel nonbintang, daerah dengan nilai tertinggi adalah Kabupaten Kupang, dengan nilai TPK hotel nonbintang sebesar 39,17 persen,” jelas Matamira.
Dan dari perubahan nilai TPK hotel nonbintang, lanjutnya, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, peningkatan tertinggi terjadi pada Kabupaten Rote Ndao, dengan peningkatan sebesar 184,69 persen dan penurunan terdalam terdapat pada Kabupaten Ende, dengan nilai penurunan sebesar 20,90 persen.
Lebih lanjut Matamira mengungkapkan, untuk Rata-rata Lama Menginap Total (RLMT) hotel bintang pada Februari 2025 adalah 1,67 malam, nilai tersebut naik 6,37 secara M-to-M dan mengalami penurunan sebesar 1,18 jika dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya.
“Jika dilihat berdasarkan asal tamu, nilai rata-rata lama menginap bisa dipisahkan menjadi dua, yaitu rata-rata lama menginap tamu asing (RLMTA) dan rata-rata lama menginap tamu nusantara (RLMTNus),” kata Matamira.
Dijelaskan secara rinci, pada bulan Februari 2025, RLMTA bernilai sebesar 1,94 malam dan RLMTNus sebesar 1,58 malam.
“Sedangkan pada hotel non bintang, secara berturut-turut nilai RLMT, RLMTA, dan RLMTNus adalah 1,41 malam, 1,67 malam, dan 1,34 malam,” tambah dia. (joey)