Kalabahi, seputar-ntt.com – Tunggak ratusan juta sejak 2018, Bupati Alor dengan tegas meminta kasus Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Wilayah Kenarilang, Kecamatan Teluk Mutiara dibawa ke ranah hukum.
Pasalnya, PT. Galaxy Nelayan yang menjadi pihak ketiga dalam pengelolaan TPI ini tidak memenuhi kontrak atau perjanjian yang telah buat.
“Pemda sangat dirugikan dalam pengelolaan pabrik es ini. Belum lagi mobil box yang rusak serta beberapa point perjanjian lainnya yang tidak dipenuhi,” kata Amon Djobo diruang kerjanya, Rabu, 22/4/2020 lalu.
Atas kejadian ini menurut Bupati, ia telah melayangkan surat disposisi ke Bagian Hukum Setda Alor untuk dikaji lebih jauh.
Surat diposisi ini pun dibenarkan Kepala Bagian Hukum Setda Alor, Marianus Adang, SH saat dikonfirmasi media di Kantor Bupati.
“Kami telah mengumpulkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) agar dilakukan pengkajian perjanjian (MoU) tersebut,” ujarnya.
Marianus menjelaskan, pengelolaan dengan PT. Galaxi Nelayan sesuai perjanjian adalah 25 tahun dengan ketentuan, setiap tahun perusahan membayar Rp.100 juta kepada Pemda Alor. Jika tidak dilaksanakan maka dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Yang terjadi sekarang, perusahaan tidak menjalankan kewajibannya sejak tahun 2018. Total tunggakan hingga saat ini senilai Rp. 240 juta,” ungkap Adang.
Ia menambahkan, dalam perjanjian tersebut, ada sejumlah klausal yang harus dijalankan, namun tidak terlihat.
“Untuk itu kita akan selesaikan masalah ini dengan mekanisme yang ada. Jika tidak ada niat baik maka kita somasi. Langkah terakhir kita proses hukum,” tegas Marianus Adang.
Sementara Kepala DKP Kabupaten Alor, Rahmin Amahala saat dihubungi media melalui ponselnya menyebut, MoU berkaitan dengan pengelolaan pabrik es itu dilakukan tahun 2013 lalu.
“Kami telah bersurat ke perusahaan tersebut berkaitan dengan tunggakan yang ada. Pimpinannya pun berencana datang ke Alor tetapi karena terkendala dengan masalah covid-19,” katanya.
Dari data yang dihimpun media, dalam kontrak tersebut diatur, pihak ketiga berkewajiban menjaga, merawat dan memperbaiki sarana yang dipakai, serta pihak ketiga berkewajiban menyetor Rp.100 juta per tahun ke pemda.
Parahnya, hal ini tidak dilakukan perusahan. Mesin cool storage dan pabrik es belakangan ini tidak berfungsi lagi.
Lebih fatalnya lagi, penggunaan mobil box Pemkab Alor untuk mendukung kegiatan pabrik tersebut tidak dimasukkan dalam klausul perjanjian kontrak.
Dari informasi yang diperoleh, mobil tersebut diduga saat ini tengah mengalami kerusakan dan belum diperbaiki, serta apakah selama penggunaannya dibayar atau tidak. (*Pepenk/Tim).