Kupang, seputar-ntt.com – Pembayaran tunggakan rekening air di PDAM Kota Kupang hingga saat ini sudah mencapai 50 persen. Diharapkan para konsumen bisa segera melunasi tunggakkan rekekning dalam tahun 2015 ni.
“Sesuai hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kejari Kupang dengan PDAM Kota Kupang pada Kamis (11/6/2015), tingkat pelunasan dari konsumen yang menunggak rekening air sudah mencapai 50 persen,” kata Dirut PDAM Kota Kupang, Noldy Mumu kepada wartawan di kantornya, Kamis (18/6/2015).
Menurutnya, hasil penyelesaian tunggak rekening air oleh mereka yang diundang oleh Kejari Kupang ini terlapor pada eveluasi ke III, yang sudah mencapai 50 persen dengan nilai piutangnya yang tertagih sebesar 100 juta .
“Dalam penyelesaian penagihan bagi penunggak rekening air yang diundang Kejari Kupang sesuai nama telah diserahkan oleh PDAM Kota Kupang ke Kejari Kupang terselesaikan, tetapi masih ada penunggak yang mengaku siap membayar secara cicil dan ada juga yang belum merespon sama sekali. Kejari telah menetapkan batas waktu tertentu untuk melunasinya,” katanya.
Dia mengaku, pencapaian hasil penyelesaian tunggakkan rekening air oleh konsumen berkat MoU yang dilakukan oleh PDAM dengan Kejari Kupang
“Kerjasama yang telah dilakukan PDAM dengan Kejari dalam penangan masalah tunggakkan rekening air sangat efektif,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Christian Baitanu memberi apresiasi terkait kerjasama yang dilakukan oleh PDAM dengan Kejari Kupang dalam penagihan tunggakkan rekening air. Kerjasama ini telah mendukung peningkatan PAD Kota Kupang.
“Ini adalah salah satu cara bagimana mendorong kesadaran masyarakat sebagai pelanggang untuk mematuhi kewajibannya. PDAM juga harus memberi pelayanan terbaik bagi pelanggan,” tegasnya.
Baitanu menjelaskan, ir bersih merupakan sebuah persioalan besar bagi masyarakat di kota ini dan tugas PDAM memenuhi kebutuhan air bagi warga kota. “Ada sumber air di Manulai II kecamatan Alak yang sudah disurvei oleh PDAM Kota bersama Cipta Karya ini harus cepat ditindaklanjuti,” pintanya. (riflan Hayon)