Tutup Botol Infus Jadi Novum di Sidang PK Kasus Herman Jumat

  • Whatsapp

Maumere, seputar-ntt.com – Kasus Herman Jumat Masan (HJM) sudah memasuki sidang Peninjauan Kembali (PK), Kamis (3/8) siang di Pengadilan Negeri Maumere.Sidang PK ini dengan agenda meninjau kembali keputusan Mahkamah Agung (MA) yangmemvonis Mati HJM pada 11 Februari 2014 silam dan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam persidangan tersebut, HJM didampingi Penasehat Hukum (PH) dari PADMA Indonesia, Roy Rening dan M. Boli. Hadir pula 3 orang saksi yakni, Romo Epi Rimu,Pr , Wihastuti dan seorang saksi ahli dari Universitas Hasanudin, dr. Gatot Lawrence.

Sidang PK ini cukup menarik pasalnya Roy Rering membawa serta novum (bukti baru) berupa sebuah tutup botol infus yang diserahkan Polres Sikka ke PADMA Indonesia beberapa waktu lalu. Tutup botol infus ini didapat dari dalam kubur dua orang bayi dan Marry Grace-korban pembunuhan HJM- di eks TOR Lela (Sekarang SMK St. Elisabeth Lela-red) ketika dilakukan penggalian pada 27 Januari 2013 silam.

Ditemui seputar-ntt.com usai sidang, Roy menegaskan dirinya perlu membawa serta novum karena dengan adanya tutup botol infus tersebut diyakininya dapat mengubah perspektif majelis hakim terutama soal pasal yang disangkakan atas kliennya, HJM.

Menurut Roy, putusan MA dirasa perlu ditinjau kembali manakala adanya tutup botol infus ini. Menurutnya, tutup botol infus ini dapat menjelaskan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan pembunuhan berencana seperti yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum tetapi HJM sendiri punya usaha untuk menyelamatkan bayi dan Marry Grace.

“Saya berharap novum ini dapat menguak tabitr yang selama ini terselubung,” ujar Roy.

Novum ini, lanjut Roy, mau mengatakan kalau HJM sama sekali tidak pantas dihukum mati karena HJM sedikitpun memiliki niat untuk menghabisi nyawa bayi dan Marry Grace. Baginya, vonis mati atas HJM mesti ditinjau lagi oleh MA sehingga hukuman yang didapatnya bisa menjadi ringan.

Masih menurut Roy, vonis yang dijatuhkan hakim MA atas HJM juga terkesan emosional karena dalam sidang putusan ada dua hakim yang memvonis seumur hidup sedangkan hakim yang satunya memvonis mati HJM. Hal inilah yang dirasa Roy sebagai sebuah kesalahan karena keputusan yang diambil terbilang ragu-ragu.

“Kalau seorang hakim ragu-ragu untuk memvonis seorang terdakwa maka hukuman paling ringan yang diberikannya bukannya malah memberi hukuman paling berat. Kami harap MA bisa tinjau kembali keputusan yang sudah ada,” papar Roy

Sementara itu, dr. Gatot yang dimintai keterangannya mengatakan, kematian Marry Grace dan bayinya yang kedua harus ditelaah secara keilmuan artinya harus diketahui penyebab pasti kematian mereka lewat Visum Et Repertum (VER).

Menurut dokter yang bertugas sebagai dokter Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) ini, kematian bayi yang kedua disebabkan karena persalinan prematur yang dialami Marry Grace. Hal ini bisa dilihat dari mudahnya proses persalinan tersebut.

Sedangkan kematian Marry Grace, sambungnya, lebih disebabkan karena pendarahan yang diakibatkan karena tertinggalnya ari-ari dalam kandungannya sehingga pendarahan berlangsung sedikit demi sedikit selama sembilan hari.

Lebih lanjut, dr. Gatot menegaskan semoga dengan kesaksian yang diberikannya dapat memberi perspektif baru bagi para majelis hakim sehingga kebenaran yang disingkap dan berakhir pada hukuman yang setimpal bagi tersangka.

“Saya datang ke sini untuk membuka kebenaran. Biarlah hukum menilai dari sudut pandang mereka dan saya menjelaskan berdasarkan keilmuan yang saya miliki,” tandas dr. Gatot.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuo Bratakusuma yang dimintai keterangannya mengatakan dirinya belum bisa memberikan keterangan resmi karena ia akan membawa hasil sidang tersebut untuk diekspos di kejaksaan.

“Saya belum bisa beri keterangan karena keterangan ini mewakili lembaga Kejaksaan. Nanti setelah kami ekspos di Kejaksaan baru kami bisa beri keterangan resmi,” ujar jaksa keturunan Batak ini.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (9/8) di PN Maumere dan kemudian hasil sidang akan dikirim ke MA untuk ditinjau lebih lanjut.(tos)

 

Komentar Anda?

Related posts