Ujicoba Perpol 2/2023 di NTT, Penerbitan SIM Ditahan Jika Tunggak BPJS Kesehatan

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com — Terhitung mulai 1 Juli – 30 September 2024 dilakukan uji coba kebijakan baru Peraturan Polri (Perpol) nomor 2 Tahun 2023, dimana penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditahan jika belum menjadi peserta atau menunggak BPJS  Kesehatan.

 

Demikian diungkapkan Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kupang, Sakarias Rhewa saat Media Gathering di Resto Phoenix, Rabu (19/6/2024).

 

Sakarias menjelaskan, kebijakan baru yang mewajibkan kepemilikan BPJS Kesehatan saat mengurus SIM ini, berlaku untuk pengurusan SIM baru maupun perpanjangan, dan SIM akan ditahan jika ada tunggakan BPJS Kesehatan.

 

“Perpol tersebut tidak menghambat proses pembuatan atau perpanjangan SIM, hanya saja SIM belum bisa diterbitkan, bila belum ada bukti Virtual Account atau telah melunasi tunggakan BPJS Kesehatannya,” kata Sakarias.

 

Dikatakan Sakarias, sehingga kebijakan ini mengharuskan masyarakat untuk memiliki BPJS Kesehatan saat mengurus SIM. Hal ini untuk menyadarkan pentingnya menjadi peserta JKN.

 

“Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” papar Sakarias.

 

Dikatakan Sakarias, BPJS Kesehatan mempermudah mereka yang ingin mendaftar sebagai peserta atau melunasi iuran dengan cara mencicil.

 

“Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan, bisa mendatangi kantor atau Mall Pelayanan Publik (MPP) BPJS Kesehatan,” jelas Sakarias.

 

Bahkan bagi yang memiliki tunggakan, lanjut Sakarias, bisa mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab), sebagai alternatif menyelesaikan iuran BPJS Kesehatan. (joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *