Kupang, seputar-ntt.com – Implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional akan berlaku per 1 Oktober 2020 untuk masa pajak September 2020 sehingga Aplikasi e-faktur 2.2 tidak lagi digunakan. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih menggunakan Aplikasi e-Faktur 2.2 wajib untuk segera melakukan update aplikasi ke versi 3.0.
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim mengimbau kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak KPP Pratama Kupang agar melakukan update aplikasi.
Aplikasi e-Faktur 3.0. dapat langsung diunduh pada laman efaktur.pajak.go.id. selain itu, terkait dengan penjelasan update patch aplikasi tersebut, PKP dapat membaca dan mempelajari FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur.
PKP yang telah melakukan instalasi e-faktur 3.0 tidak dapat kembali menggunakan e-faktur 2.2. DJP juga berencana menutup aplikasi e-faktur 2.2 pada 5 Oktober 2020.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui e-faktur berbasis web dimulai sejak masa pajak September 2020. Oleh karena itu, pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat menyampaikan laporan SPT Masa PPN melalui saluran lain.
Beberapa fitur yang ada dalam aplikasi e-Faktur versi 3.0. diantaranya Prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, Prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur, Prepopulated VAT refund, Sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, dan Prepopulated SPT Masa PPN.
Untuk mencegah terjadinya kesalahan database (corrupt database), PKP perlu melakukan back-up database pada folder database yang sedang digunakan. Selain itu, agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, PKP perlu menyalin database pada folfer “db” di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan ke dalam folder aplikasi e-faktur terbaru.
Pada aplikasi e-faktur 2.2, setiap kali PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input secara manual (key-in) melalui skema impor. Dengan adanya e-faktur 3.0, DJP akan menyediakan data pajak masukan melalui sistem. Dengan demikian, PKP tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-faktur.
Luqman juga menyampaikan kepada wajib pajak jika menemui kendala dalam penerapan aplikasi e-faktur 3.0 dapat berkonsultasi melalui nomor live chat yang telah disediakan atau datang langsung ke KPP Pratama Kupang dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrean. “Dengan adanya pembaruan aplikasi e-Faktur, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dan lancar dalam penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN,” tutur Luqman.(*)