Kupang, seputar-ntt.com – Usaha masyarakat yang menjadi penerima dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) di Kota Kupang mengalami kemajuan usaha hingga 10 persen. Dana PEM di Kota telah disalurkan sejak tahun 2013-2015 untuk 51 kelurahan.
“60 persen dari penerima dana PEM mengalami kemajuan usaha mencapai 10 persen. Peningkatan ini paling banyak pada usaha kios,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD) Kota Kupang, Felisberto Amaral, Rabu (10/6/2015).
Amaral menjelaskan, sesuai hasil evaluasi dan monitoring oleh tim bersama LPM, ada peningkatan barang jualan di kios-kios yang menerima dana PEM. Dia mencontohkan, seperti di Kelurahan Oesapa Selatan, ada 42 penerima dana PEM dengan besaran anggaran mencapai Rp.500 juta yang kini usahanya mengalami peningkatan yang cukup baik.
“Dampak perubahan ini tidak hanya di Oesapa selatan, tetapi juga di kelurahan lain yang menerima dana PEM ini juga mengalami hal sama. Saya contohkan di Oesapa Selatan ada seorang warga penerima dana PEM tepat di RT 3 RW 1 yang mendapat dana PEM Rp 8 juta sesuai hasil monitoring sudah ada perubahan dimana sebelumnya barang dagangan sedikit, kini sudah cukup banyak serta omset pendapatanya juga meningkat, “kata Amaral
Amaral mengatakan, program Pemerintah Kota Kupang berupa dana dana PEM diperuntukan bagi usaha kecil. Artinya, orang yang sudah memiliki usaha, dan diberi bantaun dana untuk meningkatkan usaha. Dia menegaskan, dana ini bukan diperuntukan bagi keluarga miskin.
“Jadi ini bukan dana untuk masyarakat miskin tapi untuk usaha kecil. Besaran dana PEM ini maksimal per orang Rp.25 juta, namun sesuai hasil praverifikasi ditingkat bawah yang dilakukan instansi terkait dan tim ahli maka penerima paling tinggi hanya berkisar Rp 20 juta ,” katanya.
Amaral menambahkan, dana PEM yang diberikan kepada masyarakat pelaku usaha kecil merupakan salah satu perhatian pemerintah terhadap masyarakat dalam meningkatkan usaha mereka. Dana yang diberikan tidak secara hibah tetapi menggunakan sistem bergulir sehingga dana tersebut perlu ada pengembalian.
“Hanya satu permintaan dari pemerintah yakni pengembalian cicilan harus tepat waktu. Sebab dana ini bukan dana hibah tetapi dana bergulir yang pengembaliannya tanpa bunga,” kata Amaral.
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Chiristian Baitanu mengatakan, program dana PEM sangat bagus dalam membantu masyarakat khususnya bagi usaha kecil, tetapi pemerintah harus memastikan ada kemajuan usaha dari para penerima dana.
“Jadi dampak kemajuan usaha harus disertai dengan bukti dan tidak sekedar omongan tanpa data. Jangan sampai datanya hanya terkait penyaluran dan pengembalian sementara data kemajuan usaha tidak ada,” tukasnya. (riflan hayon)