Lewoleba, seputar-ntt.com -Menindaklanjuti usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Muhidin Haji Samsudin, anggota DPRD Lembata yang juga adalah ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Lembata, ketua DPRD Lembata, Ferdinandus Koda berjanji akan segera menindaklajuti usulan tersebut dalam waktu dekat.
Usulan yang dilayangkan berulangkali oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP ini dijelaskan Ferdi, telah diterima dan didisposisi sehingga tinggal menunggu proses selanjutnya di Badan Kehormatan (BK). Ferdi menegaskan, usulan pemberhentian ini telah didiskusikan dengan pihak BK dan akan segera digelar rapat.
“Usulan itu sudah saya disposisi, tinggal menunggu rapat BK dan hasil rekomendasi rapat akan segera saya tindaklanjuti. Tidak ada alasan untuk menahan proses ini karena ijazah paket C milik Haji Samsudin, realitasnya sudah ditarik dan dinyatakan tidak berlaku oleh lembaga yang mengeluarkan Ijazah tersebut”, ujar Ferdi.
Ditemui diruang kerjanya di gedung DPRD Lembata, Senin (15/0816) Ferdi juga mengatakan secara faktual, Haji Samsuddin sudah tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPRD lagi karena ijazah paket C miliknya sudah di tarik dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk itu menurut Ferdi, tidak ada alasan untuk menahan proses pergantian antar waktu bagi Haji Samsuddin karena masalahnya cukup jelas. kemungkinan besar menurut Dia, pasca masa reses ini akan digelar rapat di Badan Kehormatan.
Untuk diketahui, Muhidin Haji Samsuddin merupakan anggota DPRD Lembata yang lolos dalam pemilihan legislatif tahun 2014 dari daerah pemilihan Lembata I. Pasca dilantik, Samsuddin langsung digoyang dengan kasus ijazah karena Ijazah paket B dan C miliknya terbit dalam satu tahun sekaligus sehingga bertentangan dengan UU No.8 tahun 2011.
Setelah diklarifikasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal serta Dinas Pendidikan Kota Kupang membatalkan ijazah paket C miliki Haji Samsuddin dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, Haji Samsudin tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD karena hanya mengantongi ijazah paket C atau setara dengan SLTP.
Dasar inilah, Haji Samsudin diusulkan oleh DPC PPP Lembata untuk di PAW. Karena Haji Samsuddin adalah ketua PPP Lembata, usulan pemberhentian ini ditandatangani Rahman Nama selaku Wakil Ketua dan Asrarudin Abdurahman selaku sekertaris DPC PPP Lembata. (Broin Tolok).