Kupang, seputar-ntt.com – Dalam rangka mengusut persoalan Honorer Kategori dua (K2) yang ada di Kota Kupang, Komisi A DPRD Kota Kupang akan segera membentuk Panitia Khusus (pansus). pembentukan Pansus ini dilakukan setelah Komisi A melakukan konsultasi ke kementerian PAN-RB di Jakarta.
“Setelah kita melakukan konsultasi ke Jakarta maka ada beberapa persoalan yang perlu diusut secara benar sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, ” ungkap Ketua Komisi A DPRD,Kota Kupang,Irianus Rohi kepada wartawan di Kantor DPRD,Jumat (9/5/2014).
Menurut Irianus, setelah komisi melakukan konsultasi ke Kemen PAN dan RB diperoleh informasi bahwa selain masih menunggu pemberkasan untuk proses pengangkatan menjadi CPNS, Kemen PAN dan RB juga mensyaratkan agar Kepala Daerah wajib menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak agar ada jaminan bahwa honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus benar-benar honorer K2 supaya tidak menimbulkan konsekuensi hukum dikemudian hari.
Irianus menjelaskan, Nomer Induk Pegawai (NIP) yang telah diterbitkan bisa dibatalkan kembali jika dikemudian hari ketahuan terdapat manipulasi data dalam proses pengusulan tenaga honorer. Sesuai hasil konsultasi Komisi A, tenaga honorer hanya bagi tenaga guru yang bekerja di sekolah negeri yang diangkat dengan SK komite dan digaji dari komite. Sementara yang berasal dari sekolah swasta tidak diperkenankan.
“Persoalan yang timbul dalam K2 serta pengaduan dari masyarakat membuat kita di komisi A harus melakukan konsultasi ke Kemen PAN dan RB, sehingga bisa memperoleh informasi secara detal dan benar” ujar Irianus.
Diakui Irianus, hingga Kamis (8/5/2014) belum ada satupun kepala daerah di Indonesia yang meneken surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang menyatakan bahwa honorer K2 yang lulus benar sesuai dengan syarat yang diberikan oleh Kemen PAN dan RB. “Ini yang menjadi tanda tanya dari Kemen PAN dan RB kenapa kepala daerah tidak berani meneken surat pernyataan itu,” ujar Irianus.
Jika berkas pengangkatan tenaga honorer K2 tidak disertai surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang diteken oleh kepala daerah maka tidak akan diproses oleh Kemen PAN dan RB untuk penerbitan NIP. “Mungkin saja Wali Kota belum meneken surat pernyataan karena menilai masih ada masalah dengan berkas tenaga honorer K2 di Kota Kupang. Kalau tidak ada masalah tentu Wali Kota sudah meneken surat itu,” ujar Irianus.
Wakil Sekretaris Komisi A Adrianus Talli menambahkan berdasarkan hasil konsultasi diketahui honorer K2 bermasalah di seluruh Indonesia sehingga keluarlah SK Kepala BKN Nomor K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 yang mengatur bahwa setiap kepala daerah wajib meneken surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan ada juga SE dari Kemen PAN dan RB jika dikemudian hari ada kesalahan atau manipulasi dalam proses honorer K2 maka bisa dilakukan pembatalan pasca penerbitan NIP.
“Kita hanya mencari data yang benar agar yang lulus dan diusulkan tidak bermasalah kalau Wali Kota merasa hasil verifikasi BKD sudah benar silahkan meneken surat pernyataan tanggungjawab mutlak untuk diusulkan penerbitan NIP,” ujar Adrianus.
Sebelumnya Rabu (7/5/2014) Wali Kota Kupang, Jonas Salean, mengatakan proses honorer K2 sudah dilakukan entry data dan sementara lakukan pertemuan di Sumba Barat terkait entry data untuk masalah teknis.
“Semua laporan sudah di Kemen PAN khususnya yang tidak lulus sudah lapor soal yang curang-curang itu. Nanti diverifikasi mana yang lolos baru saya yang tanda tangan. Jangan sampai saya tanda tangan 400 lebih baru ada masalah. Kalau DPRD bilang alasan kemanusian tapi ini masalah aturan keuangan siapa mau tanggungjawab. Mereka jangan jadi pahlawan karena ini aturan keuangan,” ujar Jonas.(riflan hayon)