Kupang, seputar-ntt.com – Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Benny Litelnoni, diperiksa selama 5 jam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan. Wagub ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Selasa (14/10/2014).
Benny diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas mantan wakil bupati Timor Tengah Selatan periode 2009-2013 di kejaksaan negeri Soe. Dia mulai diperiksa pada pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 13.30 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Oscar Douglas, yang dihubungi lewat telepon selularnya mengatakan Benny ditanyakan kebenaran sejumlah memo yang dikeluarkan kepada tersangka Kepala Bagian Sosial Marthen Tafui untuk mencairkan dana bansos pada 2010 yang mengakibatkan negara rugi Rp170 juta.
“Sesuai pasal 133 ayat 2 Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, penyaluran bansos hanya dengan dasar dan keputusan dari bupati,” kata Oscar.
Ia mengatakan, Bupati Timor Tengah Selatan Paul Mella juga sudah diperiksa jaksa sebagai saksi terkait kasus ini. Ketika itu kata Dia, bupati membantah mendelegasikan wewenang kepada wakil bupati untuk mengeluarka memo pencairan bansos tersebut.
Kendati begitu, status kader Partai Golkar itu tetap saksi. “Untuk sementara kita tidak periksa lagi wakil gubernur. Pemeriksaan ini hanya sebagai klarifikasi ia sudah membenarkan mengeluarkan memo itu,” ujarnya. Untuk kasus ini kata Dia, pejabat yang bertanggungjawab ialah Kabag Sosial Marten Tafui.
Kasus ini menyeret tiga orang, selain Marthen Tafui, dua tersangka lainnya yakni Kepala Bagian Sosial Tonce Sakan, dan Bendahara Yakoelina Oematan. (van)