Kupang, seputar-ntt.com—Bukan hanya lokalisasi Karang Dempel (KD) Alak yang akan ditutup operasinya, tetapi juga lokasi-lokasi lainnya, termasuk kos-kos dan hotel yang terindikasi disalahgunakan.
“Pada intinya, kami harus tutup semua lokalisasi yang ada di Kota Kupang, dan akan melakukan penertiban pada kos-kosan dan hotel yang menyalahgunakan peruntukannya,” ujar Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore yang biasa disapa Jeriko saat Pertemuan Sosialisasi dan Pembahasan Rencana Penutupan Kawasan Lokalisasi KD Alak, di Hotel Maya, Kamis (11/10/2018).
Dikatakan Jeriko, penutupan lokalisasi ini merupakan program Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Kementrian Sosial, dimana masih ada beberapa lokalisasi di Indonesia masih beroperasi, termasuk di wilayah Kota Kupang.
“Di Indonesia masih ada beberapa tempat yang belum ditutup, termasuk di Kota Kupang, sehingga kami mendapat surat untuk segera ditutup, tapi harus disosialisasikan dan berdiskusi dulu denganpihak terkait, sehingga kami tidak melakukan secara semena-mena dan tiba-tiba,” ujar Jeriko.
Pihaknya menyadari, penutupan ini akan berdampak pada pendapatan ekonomi masyarakat yang ada disekitar lokasi tersebut, untuk itu perlu dilakukan diskusi bersama untuk mencari solusinya.
“Pro dan kontra berkaitan dengan penutupan ini hal biasa, karena berbagai kepentingan masing-masing termasuk kepentingan masyarakat disana yang berdampak pada pendapatan ekonominya, dilain sisi ini program nasional yang mengharuskan lokalisasi harus ditutup,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man menjelaskan bahwa sesuai hasil verifikasi lapangan pada 10 Oktober 2018, penghuni KD seluruhnya berjumlah 156 Orang, dengan empat orang pemilik blok.
“Tentunya dengan penutupan ini, kita akan mencari solusi yang terbaik buat semua pihak, baik penghuni lokalisasi, masyarakat sekitar dan juga pemerintah. Untuk itu perlu dilakukan pertemuan ini,” ujar Hermanus Man.
Ditegaskan Hermanus Man, rencana Pemkot Kupang kedepan setelah dilakukan penutupan, para penghuni akan dikirim ke daerah asalnya, dengan diberikan bantuan hingga enam bulan kedepan.
“Kami akan memulangkan semua ke tempat asal, dan membantu kehidupannya hingga enam bulan kedepan. Bagi mereka yang mengidap HIV/AIDS, kami akan memberitahukan pemerintah setempat, dan mengingatkan untuk terus meminum obat yang diberikan,” jelasnya.
Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Kota Kupang dalam hal ini dari Pihak Polres Kupang Kota, Kejaksaan dan Kodim siap mendukung rencana Pemkot Kupang, karena ini merupakan program Pempus yang harus ditegakan.
Saat diskusi berlangsung Pemilik Blok Bukit Indah KD, Muhamak Muksin mengingatkan bahwa, dengan penutupan lokalisasi dikhawatirkan akan tumbuh lokalisasi-lokalisasi terselubung.
“Kenapa yang ditutup hanya KD, sedangkan lokalisasi lain seperti Hotel Citra dan Bolekale tidak. Padahal penghuni KD taat aturan, dimana pada jam 24:00 Wita sudah tidak menerima tamu,” jelasnya.
Muksin mengaku, usahanya tersebut ada izin, dan setiap bulan ditarik pajak hingga Rp 700.000/blok, sedangkan PBB mencapai Rp 1 Juta lebih/tahun.
“Kalau KD ditutup, saya tidak akan mampu untuk membayar pajak bulanan dan PBB tersebut,” akunya. (joey)