Walikota Kupang : Perusahaan Wajib beri THR Bagi Karyawan

Kupang, seputar-ntt.com – Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Untuk memastikan hal tersebut maka Walikota Kupang, Jonas Salean melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahan besar yang berada di wilayah Oeleta, Penkase dan Tenau Kupang, untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan menjelang Lebaran 2014.

“Pemerintah wajib melakukan pengecekan terhadap perusahaan, apakah sudah memberikan THR kepada karyawan yang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi menjelang hari raya keagamaan,” kata Jonas Salean di sela-sela pemantaian THR itu, Jumat, 25 Juli 2014.

Menurut Salean, pembagian THR menjelang hari raya sangat membantu para karyawan sehingga mereka bisa merayakan hari raya dengan penuh suka cita. “Pemerintah tidak main-main, karena merupakan kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada karyawannnya,” tegasnya.

Dia mengaku selama ini pemerintah sangat sulit memantau pemberian THR oleh perusahaan kepada para karyawannya. Banyak karyawan tidak berani mengadukan kepada pemerintah, soal pembayaran THR, karena khawatir dipecat.

Sementara Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Yerry Padji Kana juga menyidak di PT Semen Kupang. “Pembayaran THR ini baik perusahan yayasan, perseorangan maupun perseroan terbatas wajib membayarnya kepada karyawan pada setiap hari raya besar,” katanya. Sementara Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man menyidak di wilayah kuanino seperti toko gramedia dan lainnya.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts