Walikota Larang Camat dan Lurah Keluarkan IMB

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Walikota Kupang, Jonas Salean mengistruksikan kepada para camat dan lurah di Kota Kupang untuk tidak lagi mengeluarkan Iji mendirikan Bangunan (IMB) bagi warga yang ingin membangun di bantaran kali.

Penegasan Walikota ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Tata Ruang Kota Kupang, Hengky Ndapamerang, kepada wartawan di kantornya, Jumat (22/5/2015) saat dikonfirmasi terkait maraknya warga yang membangun di bantaran kali dan daerah rawan longsor.

“Wali kota telah mengeluarkan instruksi  kepada camat dan lurah untuk mengeluarkan ijin bagi warga yang ingin membangun rumah dekat bataran kali Liliba, karena daerah tersebut meruapakn daerah yang rawan lonsor sehingga tidak boleh ada kegiatan pembangunan  pada daerah tersebut,” kata Hengky Dapamerang.

Menurutnya, daerah bataran kali merupakan daerah yang sangat berbahaya. Untuk itu pemerintah kota melarang pembangunan yang hendak dilakukan warga. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan warga sendiri yang sering tidak memperhatikan potensi bahaya.

“Secara aturan tata ruang sudah salah, sehingga pak Walikota sudah tegas memerintahkan para camat dan lurah untuk tidak sekali-kali memberi ijin bagi warga yang hendak membangun di wilayah yang berpotensi membahayakan” katanya.

Untuk itu kata Ndapamerang, Dinas Tata Ruang selalu melakukan sosilisasi kepada warga sekaligus pengawasan terhadap bangunan yang ada di bantaran kali. Tidak hanya dibantaran kali, Pemerintah juga melarang warga untuk tidak membangun diwilayah jalur hijau.

“Untuk itu kami berharap agar ini menjadi tanggungjawab kita bersama dalam menata kota ini. Yakinlah bahwa pemerintah tidak mau warganya susah dikemudian hari sehingga semua harus taat aturan,” pungkas Ndapamerang. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *