Ende, seputar-ntt.com – Salah seorang warga masyarakat Kota Ende,Alex Joan Sina,melaporkan Sinar Mas Multi Finance ke Polres Ende pada Kamis (12/10/17) dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan debt collector Sinar Mas kepada dirinya dan atas laporan tersebut Alex mengantongi surat tanda bukti laporan dengan Nomor : STBL/153/X/2017/Res. Ende.
Menurut Alex,kronologis bermula ketika para debt collector mendatangi rumahnya yang terletak di Jalan Ahmad Yani.” Saat itu para debt collector ingin mengambil motor salah satu nasabah Sinar Mas yang dititip dirumah dan motor tersebut saya terima karena nasabah tersebut meminjam uang saya”.
Alex menambah, sebelum mengambil motor para debt collector sempat adu mulut dengan dirinya yang bukan sebagai nasabah. Para debt collector melakukan intimidasi dengan mengatakan bahwa dirinya sebagai penanda motor. Merasa dirinya diperlakukan dengan tidak baik,Alex melaporkan masalah tersebut ke Polres Ende.
Sementara Sekretaris Jenderal Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat (PUSAM),Oskar Viktor Wolo, kepada seputar.NTT mengatakan,Sinar Mas Multi Finance seharusnya melakukan tugas secara profesional,menurutnya tidak dibenarkan jika Sinar Mas sebagai sebuah perusahaan keuangan melakukan tugas dengan mengintimidasi masyarakat, “mestinya Sinar Mas harus bekerja secara profesional,tidak boleh melakukan intimidasi kepada masyarakat apalagi yang bukan nasabah”, ujarnya.
Dia menjelaskan,jika lembaga keuangan seperti Sinar Mas melakukan intimidasi kepada masyarakat,baik nasabah ataupun masyarakat,maka harus menempu langkah hukum. Dengan menempu langka hukum diharapkan agar akan ada efek jera, ” masyarakat juga harus tahu bahwa kalau diperlakukan dengan baik maka harus melaporkan kepada polisi sehingga ada efek jera kepada Sinar Mas,” jelasnya.
Dia mengharapkan agar kepolisian dapat menyelesaikan kasus yang dilaporkan oleh Alex Joan Sine secara transparan. Dengan melakukan penyelesaian secara transparan dapat memberi efek jera terhadap Sinar Mas.(EK).