Kalabahi, seputar-ntt.com – Demi mewujudkan transparansi dan efektivitas penggunaan dana, program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Tingkat Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor digelar pada Kamis, 13/2/2025 pagi.
Hadir dalam kegiatan ini, Kasi Intel Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto, SH, MH, Penyidik Satreskrim Polres Alor Unit Tipikor, BRIPTU Vallentino D. Masae, SH, Kadis PMD, Imanuel Djobo, Camat Teluk Mutiara, Nikodemus Alofani, Tenaga Ahli Dana Desa, Machris Mau, Perwakilan Inspektorat Daerah serta para Kepala Desa dan BPD di wilayah tersebut.
Camat Alofani dalam sambutannya mengatakan, program jaga desa merupakan sebuah program penting yang sangat menolong semua pihak dalam pengelolaan dana desa.
“Sekarang ini era kemajuan teknologi dan transparansi sehingga kita dituntut untuk serius, serta diperlukan kemampuan dalam mengatur dan mengelola dana desa secara baik,” ujarnya.
Nikodemus menegaskan, di tahun 2025, seluruh penyelenggaraan kegiatan apapun yang ada di desa harus lebih transparan dan jelas.
“Pengelolaan dana desa di kecamatan telmut berada pada trend yang positif. Untuk itu selalu hindari segala macam persoalan yang bisa menjerat kita dalam persoalan hukum,” harapnya.
Sementara Kadis PMD, Imanuel Djobo dalam penyampaiannya menyoroti peran sekretaris desa (Sekdes) dalam pengelolaan dana desa.
“Ini hal krusial yang selama ini dilupakan oleh teman-teman di desa. Sekdes punya peran besar dalam memverifikasi seluruh bukti pengeluaran, SPJ pengelolaan dana desa. Setelah kami menelisik, ternyata sekdes takut kepada kades sehingga banyak bukti fisik dan kenyataan di lapangan yang berbeda. Perlu integritas semua yang terlibat dalam pengelolaan dana desa dengan menaati semua aturan untuk diimplementasikan di setiap fungsi tugas masing-masing,” bebernya.
Untuk itu di tahun 2025 ini ia berharap, berbagai persoalan dan dinamika yang terjadi selama ini dapat dihindari, agar esensi penggunaan dari penggunaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dapat terlaksana secara baik.
“Mari bekerjalah dengan hati, penuh integritas sehingga tidak menimbulkan dampak hukum dikemudian hari,” imbuh Imanuel Djobo.
Ditempat yang sama, penyidik Tipikor Polres Alor, BRIPTU Vallentino D. Masae, SH secara singkat menyampaikan, pihaknya banyak menemukan kegiatan fiktif dalam penanganan perkara dana desa.
“Banyak ditemukan juga hak masyarakat seperti BLT yang tidak semuanya disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya. Kepada para kades di teluk mutiara, tolong hal semacam ini diperhatikan,” tandas Masae.
Kasi Intel Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto, SH, MH dalam penyampaian materinya mengatakan, ditemukan beberapa modus penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Membuat RAB diatas harga pasar lalu membayar berdasarkan kesepakatan lain, kades mempertanggungjawabkan bangunan fisik dana desa yang bersumber dari dana lain, meminjam sementara dana desa dengan memindahkan dana ke rekening pribadi kemudian tidak dikembalikan, pemotongan dana desaoleh oknum pelaku, membuat perjalanan fiktif dengan cara memalsukan penginapan/perjalanan, markup pembayaran honorarium perangkat desa, pembayaran ATK tidak sesuai dengan real cost dengan cara palsuan bukti pembayaran, memungut pajak namun tidak disetor ke kantor pajak serta melakukan pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun diperuntukkan secara pribadi,” ungkapnya.
Selain itu kata Kasi Intel, penyebab terjadinya korupsi di tingkat desa dipengaruhi oleh minimnya pelibatan dan pemahaman warga akan proses pembangunan desa, minimnya fungsi pengawasan anggaran di desa, terbatasnya akses warga terhadap informasi seperti anggaran desa dan keterbatasan kemampuan dan ketidaksiapan mengelola uang dalam jumlah besar.
“Atas persoalan ini maka program jaga desa (Jaksa Garda Desa) menjadi salah satu komitmen Kejaksaan dalam upaya mengawal dan mengawasi terlaksananya program dana desa. Aspeknya meliputi sistem kerja maupun SDM aparatur pemdes dengan metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi,” sambung Nurrochmad.
Menurutnya, Kejaksaan juga berperan penting dalam mengawasi pembangunan dan pengelolaan ekonomi desa, mencegah korupsi, dan memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Melalui pengawasan yang ketat dan pendampingan hukum, Kejaksaan berperan aktif dalam menciptakan desa yang mandiri secara ekonomi dan bersih dari korupsi,” pungkas Kasi Intel Kejari Alor.
Sementara Tenaga Ahli Dana Desa, Machris Mau mengungkapkan, prinsip pelaksanaan program jaga di tahun ketiga menggunakan metode evaluasi.
“Jadi di tahun ini, laporan realisasi penggunaan dana desa itu akan dikirim juga ke Kejaksaan untuk dilakukan evaluasi realisasi,” kata Machris.
Ia juga meminta kepada seluruh kades untuk tidak menyalahartikan terkait program jaga desa sebagai program untuk menakuti mereka.
“Dengan program ini bisa memberikan warning kepada orang untuk tidak melakukan penyelewengan,” tegasnya.
Machris menambahkan, salah satu kekurangan dari desa adalah soal laporan realisasi.
“Ini tolong diperhatikan dan dipublikasikan ke masyarakat sehingga tidak timbul kecurigaan. Berikutnya, jika ada perubahan APBDes, maka tolong juga dipublikasi,” tutup Machris Mau. (Pepenk)