Dispenda Kota Kupang Terapkan Pajak Sistem Online

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Inovasi baru terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam meningkat Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang. Inovasi baru yang dilakukan semata-mata guna menekan tingkat kebocoran serta mengdongkrak pendapatan daerah. Untuk itu Pemerintah Kota Kupang melalui  Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang sebagai pengelola PAD mulai tahun 2015 mendatang akan menerapkan pembayaran pajak berbasis teknologi informasi atau secara online.

“Sistem ini diwajibkan bagi wajib pajak untuk jenis pajak bumi dan bangunan (PBB),” ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota  Kupang,Jefry Pelt kepada wartawan dikantornya, Rabu (26/11/2014).

Penerapan sistem online, kata Jefry, diharapkan dapat menekan tingkat kebocoran dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengdongkrak pendapatan daerah. Karena sistem ini mempunyai manfaat yang sangat bagus dan pantas diterapkan di Kota Kupang sebagai ibukota provinsi. Cara ini telah diterapkan  didaerah di luar jawa, sehingga Kota Kupang juga melakukan hal yang sama mengingat tingkat kesibukan  di kota semakin tinggi. Hal ini juga untuk mempermudah wajib pajak sehingga tidak perlu ke loket Dispenda lagi.

Selama ini, lanjut Jefry, proses pembayaran pajak dilakukan secara manual dan langsung di Dispenda oleh wajib pajak. Bahkan dalam pembayaran ini kerap jatuh tempo, sehingga berpengaruh pada pemenuhan target pendapatan asli daerah. Namun dengan sistem online ini, proses pembayaran bisa dilakukan  mengunakan ATM atau melalui bank yakni bank NTT.

“Dalam pembayaran pajak sistem online ini proses pembayaran tidak bisa dilakukan hanya pembayaran pajak pada tahun saat melakukan pembayaran, tetapi prosesnya dilakukan dengan sekalian tahun sebelumnya (tunggak) dan dendanya, jika tidak sistem ini tidak akan menerima proses pembayaran tersebut,” katanya.

Pelaksanaan pembayaran sistem online, wajib pajak bisa melakukan pengecek melalui handphone, dengan ketentuan wajib pajak mengetahui nomor induk pajaknya.

Ia menambahkan, dengan pola online, Dispenda Kota Kupang menargetkan pendapatan asli daerah tahun depan senilai Rp.11 milliar bisa tercapai. Hal ini terbukti sistem manual terget PAD hingga saat ini sudah melebihi target yakni senilai.Rp 100,9 milliar.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *