Kupang, seputar-ntt.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang saat ini sedang melakukan berbagai kajian dan sosialisasi kepada stekeholder kunci terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Produksi, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras (Miras) di Kota Kupang. Disperindag memperkirakan Perda inisiatif ini baru bisa berlangsung efektif pada tahun 2014 mendatang.
Kepala Disperindag Kota Kupang, Viktor Umbu Manna, di kantornya, 27 November 2013 mengatakan, inisiasi sudah dilakukan dan dibahas ditingkat DPRD Kota Kupang, tinggal diimplementasikan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Kupang.
Ia mengatakan, pihaknya tidak hanya melihat dari sisi teknis semata, tetapi memperhatikan dimensi lain yang perlu dipertimbangkan seperti sosial dan budaya. Oleh karena itu, Perda ini menjadi lambat diimplentasikan karena Disperindag harus memberikan sosialisasi awal, pada stakeholder kunci, serta melakukan uji untuk mendapatkan respon masyarakat, sebelumnya terbitnya Perda inisiasi DPRD ini.
“Kalau menjadi inisiasi pemerintah tentu langkah untuk melakukan penyusunan Perda sudah dilakukan, tetapi karena ini adalah inisiasi DPRD sehingga harus kembali pada langkah awal untuk proses sebuah Perda. Sosialisasi oleh legislasi belum terlalu kuat dan belum efektif, sehingga instansi teknis perlu melakukan langkah itu lagi, melakukan pendekatan dengan stakeholder kunci, baik dengan tokoh gereja, tokoh muslim di Kota Kupang dan beberapa LSM melakukan sharing terhadap Perda inisiatif ini.” ujarnya.
Ia mengakui ada penolakkan terhadap pemberlakuan Perda ini, terutama soal produksi. Bagaimana mengangkat produk lokal menjadi komiditi industri yang akan dikonsumsi secara masal.
Menurutnya dari aspek sosial budaya sudah dilakukan dan tinggal melakukan interaksi dengan masyarakat untuk mendapatkan respon publik. Untuk itu, Disperindag telah membentuk tim terpadu yang akan dikukuhkan dengan SK Wali Kota, yakni Disperindag, Dinkes, BPOM, Polresta, Pol PP, LSM dan media.
“Perda ini baru bisa diberlakukan Tahun 2014. Dalam masa ini kami intens melakukan sharing untuk memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat tentang tata niaga dan produksi. Sehingga dari situ bisa mendapat formula yang disepakati bersama tentang tata niaga minuman beralkohol di Kota Kupang seperti apa,” ujarnya.(riflan hayon)