Perda Miras Sementara Dikaji

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang saat ini sedang melakukan berbagai kajian dan sosialisasi kepada stekeholder kunci terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Produksi, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras (Miras) di Kota Kupang. Disperindag memperkirakan Perda inisiatif ini baru bisa berlangsung efektif pada tahun 2014 mendatang.

Kepala Disperindag Kota Kupang, Viktor Umbu Manna, di kantornya, 27 November 2013 mengatakan, inisiasi sudah dilakukan dan dibahas ditingkat DPRD Kota Kupang, tinggal diimplementasikan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Kupang.

Ia mengatakan, pihaknya tidak hanya melihat dari sisi teknis semata, tetapi memperhatikan dimensi lain yang perlu dipertimbangkan seperti sosial dan budaya.  Oleh karena itu, Perda ini menjadi lambat diimplentasikan karena Disperindag harus memberikan sosialisasi awal, pada stakeholder kunci, serta melakukan uji untuk mendapatkan respon masyarakat, sebelumnya terbitnya Perda inisiasi DPRD ini.

“Kalau menjadi inisiasi pemerintah tentu langkah untuk melakukan penyusunan Perda sudah dilakukan, tetapi karena ini adalah inisiasi DPRD sehingga harus kembali pada langkah awal untuk proses sebuah Perda. Sosialisasi oleh legislasi belum terlalu kuat dan belum efektif, sehingga instansi teknis perlu melakukan langkah itu lagi, melakukan pendekatan dengan stakeholder kunci, baik dengan tokoh gereja, tokoh muslim di Kota Kupang dan beberapa LSM melakukan sharing terhadap Perda inisiatif ini.” ujarnya.

Ia mengakui ada penolakkan terhadap pemberlakuan Perda ini, terutama soal produksi. Bagaimana mengangkat produk lokal menjadi komiditi industri yang akan dikonsumsi secara masal.

Menurutnya dari aspek sosial budaya sudah dilakukan dan tinggal melakukan interaksi dengan masyarakat untuk mendapatkan respon publik. Untuk itu, Disperindag telah membentuk tim terpadu yang akan dikukuhkan dengan SK Wali Kota, yakni Disperindag, Dinkes, BPOM, Polresta, Pol PP, LSM dan media.

“Perda ini baru bisa diberlakukan Tahun 2014. Dalam masa ini kami intens melakukan sharing untuk memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat tentang tata niaga dan produksi. Sehingga dari situ bisa mendapat formula yang disepakati bersama tentang tata niaga minuman beralkohol di Kota Kupang seperti apa,” ujarnya.(riflan hayon)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...