27 Warga Lapas Labe Ruteng Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Date:

Share:

Ruteng, seputar-ntt.com – 27 umat muslim penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2 B Ruteng, mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1437 hijriah. Remisi ini diberikan kepada Narapidana yang dinilai berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan. Demikian disampaikan Kepala Lapas, Labe, Antonius, Ruteng Rabu, (6/7/2016)

Pemberian remisi kepada 27 orang kata Antonius berdasarkan surat keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bernomor W22.1498.pk.01.01.02 tahun 2016, tertanggal 27 Juni  tentang remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016.

Menurut Antonius, remisi yang diperoleh 27 orang umat muslim di Lapas Labe Ruteng bervariasi. Contohnya, Tiga orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari,16 orang mendapatkan remisi satu bulan dan Delapan orang mendapatkan remisi 15 hari.

“Dalam pemberian remisi Ramadan ini, pelaku pemerkosaan yang sebelumnya divonis hukuman 4 tahun penjara dibebaskan karena sudah mendapapatkan lima kali remisi, sementara jatuh tempo masa tahananya padab 14 juli 2016” papar Antonius.

Remisi ini lanjut Antonius diberikan kepada napi yang berkelakuan baik dan sudah menjalankan hukuman 6 bulan pidana penjara  serta syarat admisitrsi lengkap. Narapidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi persyaratan tersebut.

“Narapidana yang mendapatkan remisi pada hari ini merupakan pelaku kasus kriminal, judi, bom ikan pembunuhan, pemerkosaan dan penyelundupan bahan bakar minyak” jelas Antonius

Pemberian remisi kepada 27 warga tahanan Lapas Labe Ruteng dilaksanakan di halaman Lapas kelas 2 B Ruteng pada hari Rabu, (6/7/2016) pukul 08.30 wita. Dalam acara tersebut surat keputusan (SK) Kemenkum HAM, dibacakan oleh Kepala Rutan, kelas 2 B Ruteng.

Kalapas Labe Ruteng, Antonius dalam sambutanya menyampaikan proficiat kepada seluruh umat muslim atas hari kemenangan. Dia berharap agar moment Idul Fitri harus menjadi ajang refleksi untuk menjalankan semua perintah Allah dan menjauhi larangannya dalam praktek kehidupan sehari-hari.

“Selamat untuk umat muslim untuk semoga dalam memperingati hari kemenangan ini kita senantiasa bebuat baik  kepada kepda sesama, keluarga dan lebih khusus kepada Allah dengan menjalankan perintah dan larangannya sehingga dalam hidup kita akan memperoleh pahala” kata Antonius.

Dia menjelaskan remisi ini diberikan bagi setiap narapida yang berkelakuan baik, disiplin dan beberapa syarat lainya sesuai amanat undang undang dan para Napi sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. (kons hona)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...