Ronald “Dihadiahi” Timah Panas Aparat Polres Sikka

Date:

Share:

Maumere,seputar-ntt.com – Nasib naas menimpa Yohanes Ronald (29) warga Dusun Edo, Desa Keso Koja, Kecamatan Palue ini. Ronald, sapaannya, harus dilarikan ke Rumah Sakit setelah “dihadiahi” timah panas saat dibekuk aparat Polres Sikka.

Ronald dilumpuhkan dengan timah panas di betis kirinya karena tidak menghiraukan tiga kali tembakan peringatan aparat Polres Sikka. Ronald malah berusaha kabur pasca mengaku mencuri barang elektronik milik warga.

Penangkapan Ronald bermula dari laporan warga di Polsek Alok yang mengaku barang elektroniknya raib digondol pencuri, Jumat (17/11/2017). Atas laporan tersebut unit Jatanras Polres Sikka langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, unit Jatanras di bawah komando Kanit Jatanras, Aiptu. Muhammadong, berhasil mengidentifikasi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian Ronald.

“Begitu dapat laporan dan buat pengembangan, kami langsung intai sebuah rumah yang diduga kuat adalah tempat pelaku bersembunyi. Kami intai hampir 12 jam di lokasi itu,” tutur Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP. Andri Setyawan, Minggu (19/11/2017)malam.

Lanjut Kasat Andri, Ronald berhasil dibekuk Minggu (19/11/2017) jam 6 pagi bersama rekannya Nikolaus Nong Sandi alias Sandi (25), warga Dusun Plibaler, Desa kloangpopot, Kecamatan Doreng.

Ronald yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap ketika ia hendak memasuki rumah yang sudah diintai aparat Jatanras di wilayah Sinde Kabor, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok.

Setelah ditangkap, Ronald mengaku barang curiannya disimpan di rumah salah seorang kerabatnya di Kampung Wairlong, Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante dan di Desa Aibura, Kecamatan Waigete.

Aparat kemudian bergerak ke dua lokasi yang ditunjuk Ronald. Di sana aparat mendapati barang bukti berupa satu unit mixer dan satu unit power amply.

Menurut Kasat Andri, Ronald dan Sandi sudah berulangkali terjerat kasus Pencurian Pemberatan. Karena itu, mereka dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan.(tos)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...