Kasatreskrim Polres Alor : Kasus Dugaan SPPD Fiktif Anggota DPRD Alor Masih Berjalan

Date:

Share:

Kalabahi, seputar-ntt.com – Terkait lanjutan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan empat anggota DPRD Kabupaten Alor, Kasatreskrim Polres Alor, IPTU Jems Mbau, S.Sos mengatakan, penanganan kasusnya masih berjalan. Hal ini disampaikan Kasatreskrim saat ditemui media diruang kerjanya, Senin, 25/7/2022 siang.

“Sementara ini kami masih terus menelusuri data pendukung yang membuktikan kalau sudah ada pengembalian keuangan negara dari anggota dewan dimaksud, termasuk bagian yang menerima pengembalian tersebut,” ujar Jems.

Lanjutnya, setelah pengumpulan semua data pendukung serta klarifikasi pihak-pihak terkait termasuk Irda Provinsi, penyidik akan melakukan gelar perkara.

“Jika dalam gelar tersebut ditemukan adanya unsur perbuatan melanggar hukum dan kerugian keuangan negara, terpenuhinya dua alat bukti tentu perkara ini akan kami naikan lagi ketahap penyidikan,” tegas Kasatreskrim.

Untuk diketuhui dalam pemberitaan sebelumnya, pada tanggal 7/6/2022 lalu, Penyidik Unit Tipikor Polres Alor juga telah memanggil dan memeriksa Sekwan Alor, serta empat anggota dewan tanggal 30/6/2022 untuk kepentingan klarifikasi.

Atas penanganan perkara ini, Ketua ACW, Aldi D Mooy menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Alor dalam menindaklanjuti laporan yang dilayangkan pihaknya.

“Kami minta penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini secara baik dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku karena ini sudah sangat bobrok,” tegasnya.

Ia juga berharap, laporan ACW ini menjadi awal dan juga pelajaran untuk keseluruhan anggota dewan, maupun pimpinan daerah sehingga dikemudian hari tidak ada lagi terjadi kasus yang sama.

“Praktek semacam ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga pemberantasannya juga harus dilakukan secara luar biasa,” ujarnya.

Dalam surat laporan ACW terkait dugaan SPPD fiktif ini kata Aldi, melibatkan empat anggota DPRD berinisial DM, LJ, MB dan AL. Namun menurutnya, untuk AL sendiri sudah mengembalikan kerugiaannya.

“Sementara dugaan SPPD fiktif anggota dewan ini sendiri muncul dari hasil temuan Inspektorat Daerah Provinsi NTT tahun 2020,” pungkas Aldi Mooy. (*Pepenk)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...