PMKRI Cabang Kupang Dukung Surat Edaran Wali Kota tentang Pembatasan Pesta

Date:

Share:

Kupang – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang menyatakan dukungan terhadap kebijakan Wali Kota Kupang yang membatasi penyelenggaraan pesta di tengah masyarakat. Dukungan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen PMKRI dalam mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban umum di Kota Kupang.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kupang tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam mengatur kegiatan pesta yang selama ini menjadi bagian dari budaya masyarakat, namun tidak jarang menimbulkan gangguan seperti keributan, konsumsi minuman keras berlebihan, hingga pelanggaran ketertiban umum.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Kupang, Yido Manao, menegaskan bahwa pihaknya melihat kebijakan ini bukan sebagai bentuk pelarangan, melainkan pengendalian agar pesta tetap bisa berlangsung dengan aman dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Kami mendukung surat edaran ini karena tujuannya jelas, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pesta tetap diperbolehkan, tetapi harus diatur dengan baik supaya tidak merugikan orang lain. Pemerintah juga perlu terus memberikan sosialisasi agar masyarakat memahami maksud dari kebijakan ini,” ujar Yido Manao.

Lebih lanjut, PMKRI menekankan pentingnya edukasi dan pendekatan persuasif dalam mensosialisasikan aturan ini agar tidak disalahpahami oleh masyarakat. PMKRI juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjadikan pesta sebagai ruang positif dalam mempererat kebersamaan, bukan sebagai ajang keributan atau pelanggaran hukum.

Adapun sikap resmi PMKRI Cabang Kupang melalui GERMAS, antara lain, Mendukung langkah Wali Kota Kupang dalam membatasi pesta demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

“Mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk terus menyosialisasikan aturan ini secara persuasif dan edukatif. Mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjadikan pesta sebagai ruang kebersamaan yang positif dan bermartabat,” ujarnya.

PMKRI meyakini bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam menerapkan kebijakan publik. Oleh karena itu, implementasi surat edaran pembatasan pesta ini diharapkan bisa berjalan efektif melalui kerja sama semua pihak.

Dengan dukungan dari elemen masyarakat sipil, Kota Kupang diharapkan mampu menjadi lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.(*)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...